Pilpres 2024

Pasca Debat, Anies Baswedan dan Mahfud MD Dilaporkan ke Bawaslu Karena Hina Prabowo dan Gibran

Pasca debat cawapres, kelompok bernama Advokat Pengawas Pemilu (Awaslu) melaporkan Anies Baswedan karena dianggap menyerang Prabowo Subianto dan Mahfu

Editor: Suci Rahayu PK
tangkapan layar KPU RI
Tangkapan layar debat pilpres 2024, Mahfud MD, Muhaimin Iskandar, Gibran Rakabuming 

TRIBUNJAMBI.COM - Pasca debat cawapres, kelompok bernama Advokat Pengawas Pemilu (Awaslu) melaporkan Anies Baswedan karena dianggap menyerang Prabowo Subianto dan Mahfud MD karena dianggap menyerang Gibran Rakabuming Raka.

Anies Baswedan dan Mahfud MD dilaporkan ke Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu).

"Kami melaporkan cawapres 03 Mahfud MD yang di dalam debatnya tanggal 21 Januari, kemarin. Dia melakukan tindakan berupa ucapan yang dalam pokoknya cenderung melakukan penghinaan kepada lawan debatnya, yang waktu itu adalah cawapres 02 Gibran Rakabuming Raka," kata Ketua Awaslu, Mualimin, kepada wartawan setelah membuat laporan pada Kamis (25/1/2024).

Serupa dengan Anies baswedan, Mahfud MD dituding melanggar Pasal 280 Ayat (1) huruf c juncto Pasal 521 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu, dan Pasal 72 ayat (1) huruf c Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 20 Tahun 2023 tentang Kampanye Pemilu.

Aturan itu berisi larangan soal peserta pemilu menghina seseorang, agama, suku, ras, golongan, calon, dan/atau peserta pemilu yang lain, dengan konsekuensi pidana paling lama 2 tahun penjara dan denda Rp 24 juta.

"Dari beberapa video dan berita yang kami baca, apa yang disampaikan Mahfud termasuk kata-kata gila, ngawur, recehan, pertanyaan tidak ada gunanya. Itu mengarah ke penghinaan paslon lain. Untuk itulah kami laporkan ke Bawaslu, supaya Bawaslu menindak Mahfud MD," ungkap Mualimin.

Baca juga: Pecah ! Puluhan Ribu Anak Muda Angkat Tiga Jari Bareng Ganjar di Hajatan Rakyat Sukoharjo

Baca juga: Siswa SMP di Kali Cipinang Cabuli Bocah TK, Sempat Terekam Kamera Warga

Bawaslu telah mengonfirmasi bahwa laporan itu resmi dan telah diterima, dengan nomor laporan 039/LP/PP/RI/00.00/I/2024.

Diketahui, Anies Baswedan dilaporkan atas dugaan fitnah perihal kepemilikan luas tanah 340 hektare milik calon presiden nomor urut 2, Prabowo Subianto dalam Debat Ketiga Capres Pemilu 2024, Minggu (7/1/2024).

Sementara Mahfud MD dilaporkan atas jawabannya saat menjawab pertanyaan Gibrab Rakabuming Raka soal greenflation.

Mahfud MD menjelaskan greenflation melalui contoh demo rompi kuning di Perancis, yang dianggap Mahfud tak ada hubungannya.

"Saya juga ingin cari jawabannya ngawur juga tuh. Ngarang-garang enggak karuan. Mengaitkan dengan sesuatu yang tidak ada," kata dia.

"Kalau akademis itu, gampangnya kalau bertanya-tanya yang kayak gitu recehan. Oleh sebab itu, itu tidak layak dijawab menurut saya," ucap Mahfud.

 

 

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Dituduh Hina Gibran Saat Debat, Mahfud Dilaporkan ke Bawaslu",

Simak berita terbaru Tribunjambi.com di Google News

Baca juga: 3 Potret Kebersamaan Arya Khan dan Anak-anak Pinkan Mambo, Ogah Dipanggil Daddy

Baca juga: Siswa SMP di Kali Cipinang Cabuli Bocah TK, Sempat Terekam Kamera Warga

Baca juga: Belasan Ribu KPM Terima Bantuan Beras 10 Kg dari Pemerintah Kabupaten Tanjabtim

Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved