Minggu, 26 April 2026
Kota Jambi Bahagia
Kota Jambi Bahagia

Siswa SMP di Kali Cipinang Cabuli Bocah TK, Sempat Terekam Kamera Warga

Siswa SMP di Cibubur, Cicaras, Jakarta Timur diduga cabuli bocah TK. Aksi pencabulan terjadi di di tepi Kali Cipinang, Cibubur, Ciracas, Jakarta Timur

Editor: Suci Rahayu PK
Freepik.com
Ilustrasi pencabulan 

Korban dan pelaku pencabulan di Jakarta Timru saling kenal

TRIBUNJAMBI.COM - Siswa SMP di Cibubur, Cicaras, Jakarta Timur diduga cabuli bocah TK.

Aksi pencabulan terjadi di di tepi Kali Cipinang, Cibubur, Ciracas, Jakarta Timur, Selasa (23/1/2024).

Kapolres Metro Jakarta Timur Kombes Nicolas Ary Lilipay menyebut jika pelaku yakni SH (14) kenal dengan korban PA (6).

"Untuk korban, dia kenal dengan pelaku. Rumah mereka berdekatan," ucap Nicolas ketika dihubungi, Kamis (25/1/2024).

Sebelum terjadi pencabulan, yakni sekitar pukul 16.00 WIB, pelaku memanggil korban yang sedang bermain di seberang kali.

"Pelaku memanggil korban yang sedang bermain dengan temannya," kata Nicolas.

Kemudian terjadilah aksi pencabulan itu. Di lokasi kejadian, rekan SH melihat peristiwa itu.

Baca juga: Halmahera Barat Kembali Digetarkan Gempa Hari Ini Kamis 25 Januari 2024

Baca juga: Jalur Darat Ditutup, Aspebindo Desak Pihak Ketiga Bangun Jalur Khusus Batubara

Baca juga: Viral Aksi Menlu Retno Marsudi Tinggalkan Sidang Saat Dubes Israel Pidato: Indonesia Menolak Keras!

Selain itu, ada serorang ibu yang menjadi saksi.

"Kemudian, ada saksi, dalam hal ini seorang ibu, yang melihat dan merekam mereka pada saat itu juga. Dia meneriaki, dan selanjutnya pelaku kabur," tutur Nicolas.

Usai menerima video itu, polisi langsung mendatangi tempat kejadian perkara (TKP) untuk penyelidikan lebih lanjut.

"Ternyata benar, terjadi pencabulan yang mana pelakunya adalah anak berusia 14 tahun dan korban berusia enam tahun," kata dia.

Setelah penyelidikan, polisi membawa korban dan orangtuanya untuk membuat laporan.

Saat ini pelaku SD berstatus anak berhadapan dengan hukum (ABH) karena masih di bawah umur.

Ia dikenakan Pasal 76E juncto Pasal 82 UU RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas UU RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman 5 hingga 15 tahun penjara.

 

Sumber: Kompas.com
Halaman 1/2
Ikuti kami di

Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved