Pemilu 2024
KPU Provinsi Jambi Siapkan 22.320 Alat Bantu Tuna Netra Untuk Dua Surat Suara
KPU Provinsi Jambi telah menyiapkan sebanyak 22.320 Alat Bantu Tuna Netra (ABTN) untuk membantu para disabilitas sensorik netra menggunakan hak pilih
Penulis: Danang Noprianto | Editor: Rian Aidilfi Afriandi
TRIBUNJAMBI.COM, JAMBI - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Jambi telah menyiapkan sebanyak 22.320 Alat Bantu Tuna Netra (ABTN) untuk membantu para disabilitas sensorik netra menggunakan hak pilihnya pada 14 Februari 2024.
Nantinya setiap TPS akan menerima satu ABTN Pemilihan Presiden dan Wakil Presiden (PPWP) dan satu ABTN pemililihan calon DPD RI Dapil Jambi.
"Ada alat bantu tuna netra untuk surat suara Pilpres dan DPD, masing-masing satu ABTN, 11.160 untuk ABTN surat suara PPWP dan 11.160 untuk ABTN surat suara DPD," kata Anggota KPU Provinsi Jambi, Suparmin, Rabu (24/1/2024).
Di Provinsi Jambi sendiri terdapat pemilih disabilitas sensorik netra sebanyak 1.246 orang.
Suparmin menjelaskan bahwa ABTN tersebut berupa template yang dibuat dengan huruf awas dan huruf braille yang tegas dan dapat diraba oleh jari.
Desainnya sama seperti surat suara dengan warna hitam putih. Huruf braille yang digunakan telah memenuhi syarat keterbacaan dan titik-titik emboss dengan ketinggian tonjolan minimal 0.5 milimeter.
Satu ABTN tersebut nantinya dapat digunakan berulang kali jika terdapat lebih dari satu pemilih tunanetra di satu TPS.
Meski begitu, pemilih disabilitas tuna netra nantinya akan didampingi untuk menggunakan hak pilihnya di TPS.
Pemilih tuna netra tersebut dipersilakan untuk menunjuk pendamping, baik dari keluarga, orang lain maupun petugas KPPS.
"Tapi tetap didampingi nanti, dia bisa menunjuk pendamping, nanti buat surat pernyataan pendamping, siapa yang akan dampingi dia, bisa keluarganya bisa KPPS," ujarnya.
Untuk mencegah kecurangan, setiap pendamping akan membuat surat pernyataan dan ditandatangani oleh pendamping yang menyatakan dia tidak boleh membocorkan pilihan pemilih disabilitas tuna netra.
Namun sayangnya KPU hanya menyediakan ABTN untuk surat suara pilpres dan DPD RI, sementara untuk DPR RI, DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/kota tidak disediakan.
Kata Suparmin hal ini dikarenakan ketiga surat suara tersebut berukuran cukup besar.
"Untuk yang DPR RI, provinsi dan kabupaten/kota kan besar itu surat suaranya, jadi nggak bisa," ucapnya.
Disisi lain, untuk mensukseskan pemilu 2024 agar penyandang disabilitas mau menggunakan hak suaranya, KPU Provinsi Jambi sudah melakukan sosialisasi.
Gugatan Ditolak MK, PPP Gagal Lolos ke DPR RI, Efek Konflik Internal atau Dukungan Capres? |
![]() |
---|
Puan Maharani Kembali Jadi Ketua DPR RI Periode 2024-2029, Hasto: Sesuai Arahan Bu Megawati |
![]() |
---|
Jadwal Sidang Gugatan Pileg dan Pilpres 2024 di MK, Putusan 22 April 2024 |
![]() |
---|
Ini 3 Parpol di Jambi yang Mengajukan Hasil Pileg 2024 ke MK, Mulai DPR RI, DPRD Provinsi, Kabupaten |
![]() |
---|
AHY Bersyukur Demokrat Pindah dari Koalisi Perubahan, Ungkit 'Luka' Jika Bertahan |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.