Firli Bahuri Tersangka

Firli Ajukan Lagi Praperadilan Status Tersangka Dugaan Pemerasan ke PN Jaksel, Sempat Ditolak Hakim

Ketua KPK nonaktif, Firli Bahuri kembali mengajukan prapradilan atas penetapan tersangka kasus dugaan pemerasan.

Penulis: Darwin Sijabat | Editor: Darwin Sijabat
Tribunnews.com
Ketua KPK nonaktif, Firli Bahuri kembali mengajukan prapradilan atas penetapan tersangka kasus dugaan pemerasan. 

Sebelumnya, PN Jakarta Selatan telah menolak gugatan dengan nomor perkara 129/Pid.Pra/2023/PN JKT.SEL yang dilayangkan Firli Bahuri.

Dalam putusannya, Hakim Tunggal Imelda Herawati menilai, gugatan praperadilan Firli atas status tersangka dugaan pemerasan terhadap Syahrul Yasin Limpo tidak berdasar.

"Praperadilan pemohon tak berdasar. Permohonan praperadilan tidak dapat diterima," ucap Imelda di ruang sidang PN Jakarta Selatan, Selasa (19/12/2023).

Dia menegaskan, status tersangka Firli Bahuri sah. Adapun dalam kasus ini, Firli Bahuri diduga melakukan pemerasan terkait penanganan perkara korupsi di Kementerian Pertanian (Kementan) di 2021.

Simak berita terbaru Tribunjambi.com di Google News

Baca juga: Kecamatan Pelayangan Paling Banyak Terdampak Banjir di Kota Jambi

Baca juga: Sinopsis 300: Rise of An Empire, Tayang 23 Januari 2024 di Bioskop Trans TV

Baca juga: Warga Tebo Ilir Ditangkap Usai Lakukan Pencurian dengan Kekerasan

Baca juga: Sebuah Rumah di Dekat SMAN 4 Kota Jambi Terbakar

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved