Firli Bahuri Tersangka
Firli Ajukan Lagi Praperadilan Status Tersangka Dugaan Pemerasan ke PN Jaksel, Sempat Ditolak Hakim
Ketua KPK nonaktif, Firli Bahuri kembali mengajukan prapradilan atas penetapan tersangka kasus dugaan pemerasan.
Penulis: Darwin Sijabat | Editor: Darwin Sijabat
Sebelumnya, PN Jakarta Selatan telah menolak gugatan dengan nomor perkara 129/Pid.Pra/2023/PN JKT.SEL yang dilayangkan Firli Bahuri.
Dalam putusannya, Hakim Tunggal Imelda Herawati menilai, gugatan praperadilan Firli atas status tersangka dugaan pemerasan terhadap Syahrul Yasin Limpo tidak berdasar.
"Praperadilan pemohon tak berdasar. Permohonan praperadilan tidak dapat diterima," ucap Imelda di ruang sidang PN Jakarta Selatan, Selasa (19/12/2023).
Dia menegaskan, status tersangka Firli Bahuri sah. Adapun dalam kasus ini, Firli Bahuri diduga melakukan pemerasan terkait penanganan perkara korupsi di Kementerian Pertanian (Kementan) di 2021.
Simak berita terbaru Tribunjambi.com di Google News
Baca juga: Kecamatan Pelayangan Paling Banyak Terdampak Banjir di Kota Jambi
Baca juga: Sinopsis 300: Rise of An Empire, Tayang 23 Januari 2024 di Bioskop Trans TV
Baca juga: Warga Tebo Ilir Ditangkap Usai Lakukan Pencurian dengan Kekerasan
Baca juga: Sebuah Rumah di Dekat SMAN 4 Kota Jambi Terbakar
KPK
Firli Bahuri
Polda Metro Jaya
Kombes Ade Safri Simanjuntak
praperadilan
pemerasan
Syahrul Yasin Limpo
Tribunjambi.com
Eks Ketua KPK Cabut Gugatan Praperadilan Melawan Polda Metro Jaya, Ini Alasan Pihak Firli Bahuri |
![]() |
---|
MAKI Sebut Kapolda Metro Jaya Hentikan Kasus Pemerasan Eks Ketua KPK pada SYL, Karyoto Membantah |
![]() |
---|
Kuasa Hukum Firli Bahuri Jawab Soal Mantan Ketua KPK Hilang Kontak Usai Mangkir dari Pemeriksaan |
![]() |
---|
Eks Ketua KPK Firli Bahuri Dikabarkan Hilang Kontak Usai Mangkir Pemeriksaan Tersangka Pemerasan SYL |
![]() |
---|
Bareskrim Pastikan Firli Bahuri Mangkir, Kuasa Hukum Sebut Sedang Diperiksa Soal Kasus Pemerasan SYL |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.