Firli Bahuri Tersangka
Firli Ajukan Lagi Praperadilan Status Tersangka Dugaan Pemerasan ke PN Jaksel, Sempat Ditolak Hakim
Ketua KPK nonaktif, Firli Bahuri kembali mengajukan prapradilan atas penetapan tersangka kasus dugaan pemerasan.
Penulis: Darwin Sijabat | Editor: Darwin Sijabat
TRIBUNJAMBI.COM - Ketua KPK nonaktif, Firli Bahuri kembali mengajukan prapradilan atas penetapan tersangka kasus dugaan pemerasan.
Pemerasan itu diduga terjadi kepada eks Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo terkait pengusutan dugaan korupsi di Kementerian Pertanian.
Dia sebelumnya ditetapkan sebagai tersangka oleh Polda Metro Jaya
Atas penetapan status tersangka itu, Firli Bahuri kembali mengajukan gugatan praperadilan ke Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan.
Berdasarkan penelusuran di Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP), gugatan praperadilan Firli Bahuri terdaftar dengan nomor perkara 17/Pid.Pra/2024/PN JKT.SEL.
Pihak termohon dalam gugatan Firli Bahuri tersebut, yakni Direktur Tindak Pidana Khusus (Dirreskrimsus) Polda Metro Jaya.
“Klasifikasi perkara (soal) sah atau tidaknya penetapan tersangka,” demikian bunyi gugatan Firli Bahuri yang dimuat dalam SIPP PN Jakarta Selatan yang dikutip pada Selasa (23/1/2024).
Baca juga: Eks Ketua KPK Firli Bahuri Diperiksa Sebagai Tersangka Dugaan Pemerasan Eks Mentan SYL
Baca juga: Kaimana Papua Barat Kembali Diguncang Gempa Hari Ini Selasa 23 Januari 2024, BMKG: Bermagnitudo 5.4
Baca juga: Berita KKB Hari Ini, Aparat Lumpuhkan 3 Anggota KKB Penyerang Pos Brimob di Intan Jaya
Menanggapi gugatan Firli Bahuri, Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya Kombes Ade Safri Simanjuntak menyatakan siap menghadapi gugatan praperadilan tersebut.
"Pada prinsipnya penyidik melalui tim Advokasi Bidkum Polda Metro Jaya sangat siap untuk menghadapinya," kata Ade saat dikonfirmasi di Jakarta pada Selasa (23/1/2024).
Ade menjelaskan bahwa dalam gugatan praperadilan pertama yang dilayangkan Firli, hakim memutuskan menolak gugatan tersebut.
"Artinya bahwa penyidikan yang dilakukan oleh penyidik dalam penanganan perkara a quo dan penetapan status tersangka terhadap FB yang dilakukan oleh penyidik adalah sah," ujar dia.
Dengan demikian, Ade meyakini bahwa hakim bakal kembali menolak gugatan praperadilan purnawirawan jenderal bintang tiga tersebut.
Sebab, penyidik gabungan Ditreskrimsus Polda Metro Jaya dan Dittipidkor Bareskrim Polri telah melakukan serangkaian penyidikan untuk menemukan alat bukti yang sah.
"Penetapan status tersangka oleh penyidik terhadap Saudara FB telah didasarkan atas minimal dua alat bukti yang sah," kata Ade.
Baca juga: Update Kasus Dugaan Pemerasan Syahrul Yasin Limpo: Firli Bahuri Kembali Diperiksa Bareskrim Polri
"Bahkan dalam penanganan perkara a quo, penetapan FB sebagai tersangka didasarkan atas lebih dari dua alat bukti yang sah.”
KPK
Firli Bahuri
Polda Metro Jaya
Kombes Ade Safri Simanjuntak
praperadilan
pemerasan
Syahrul Yasin Limpo
Tribunjambi.com
Eks Ketua KPK Cabut Gugatan Praperadilan Melawan Polda Metro Jaya, Ini Alasan Pihak Firli Bahuri |
![]() |
---|
MAKI Sebut Kapolda Metro Jaya Hentikan Kasus Pemerasan Eks Ketua KPK pada SYL, Karyoto Membantah |
![]() |
---|
Kuasa Hukum Firli Bahuri Jawab Soal Mantan Ketua KPK Hilang Kontak Usai Mangkir dari Pemeriksaan |
![]() |
---|
Eks Ketua KPK Firli Bahuri Dikabarkan Hilang Kontak Usai Mangkir Pemeriksaan Tersangka Pemerasan SYL |
![]() |
---|
Bareskrim Pastikan Firli Bahuri Mangkir, Kuasa Hukum Sebut Sedang Diperiksa Soal Kasus Pemerasan SYL |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.