Firli Bahuri Tersangka

Firli Ajukan Lagi Praperadilan Status Tersangka Dugaan Pemerasan ke PN Jaksel, Sempat Ditolak Hakim

Ketua KPK nonaktif, Firli Bahuri kembali mengajukan prapradilan atas penetapan tersangka kasus dugaan pemerasan.

Penulis: Darwin Sijabat | Editor: Darwin Sijabat
Tribunnews.com
Ketua KPK nonaktif, Firli Bahuri kembali mengajukan prapradilan atas penetapan tersangka kasus dugaan pemerasan. 

TRIBUNJAMBI.COM  - Ketua KPK nonaktif, Firli Bahuri kembali mengajukan prapradilan atas penetapan tersangka kasus dugaan pemerasan.

Pemerasan itu diduga terjadi kepada eks Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo terkait pengusutan dugaan korupsi di Kementerian Pertanian.

Dia sebelumnya ditetapkan sebagai tersangka oleh Polda Metro Jaya

Atas penetapan status tersangka itu, Firli Bahuri kembali mengajukan gugatan praperadilan ke Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan.

Berdasarkan penelusuran di Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP), gugatan praperadilan Firli Bahuri terdaftar dengan nomor perkara 17/Pid.Pra/2024/PN JKT.SEL. 

Pihak termohon dalam gugatan Firli Bahuri tersebut, yakni Direktur Tindak Pidana Khusus (Dirreskrimsus) Polda Metro Jaya.

“Klasifikasi perkara (soal) sah atau tidaknya penetapan tersangka,” demikian bunyi gugatan Firli Bahuri yang dimuat dalam SIPP PN Jakarta Selatan yang dikutip pada Selasa (23/1/2024).

Baca juga: Eks Ketua KPK Firli Bahuri Diperiksa Sebagai Tersangka Dugaan Pemerasan Eks Mentan SYL

Baca juga: Kaimana Papua Barat Kembali Diguncang Gempa Hari Ini Selasa 23 Januari 2024, BMKG: Bermagnitudo 5.4

Baca juga: Berita KKB Hari Ini, Aparat Lumpuhkan 3 Anggota KKB Penyerang Pos Brimob di Intan Jaya

Menanggapi gugatan Firli Bahuri, Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya Kombes Ade Safri Simanjuntak menyatakan siap menghadapi gugatan praperadilan tersebut. 

"Pada prinsipnya penyidik melalui tim Advokasi Bidkum Polda Metro Jaya sangat siap untuk menghadapinya," kata Ade saat dikonfirmasi di Jakarta pada Selasa (23/1/2024).

Ade menjelaskan bahwa dalam gugatan praperadilan pertama yang dilayangkan Firli, hakim memutuskan menolak gugatan tersebut.

"Artinya bahwa penyidikan yang dilakukan oleh penyidik dalam penanganan perkara a quo dan penetapan status tersangka terhadap FB yang dilakukan oleh penyidik adalah sah," ujar dia.

Dengan demikian, Ade meyakini bahwa hakim bakal kembali menolak gugatan praperadilan purnawirawan jenderal bintang tiga tersebut.

Sebab, penyidik gabungan Ditreskrimsus Polda Metro Jaya dan Dittipidkor Bareskrim Polri telah melakukan serangkaian penyidikan untuk menemukan alat bukti yang sah.

"Penetapan status tersangka oleh penyidik terhadap Saudara FB telah didasarkan atas minimal dua alat bukti yang sah," kata Ade.

Baca juga: Update Kasus Dugaan Pemerasan Syahrul Yasin Limpo: Firli Bahuri Kembali Diperiksa Bareskrim Polri

"Bahkan dalam penanganan perkara a quo, penetapan FB sebagai tersangka didasarkan atas lebih dari dua alat bukti yang sah.”

Halaman
12
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved