Tergiur Perhiasan yang Dipakai, Wanita di Boltim Sulut Bunuh Keponakan yang Berusia 9 Tahun

Tergiur emas, seorang wanita berinisial AM (24) tega membunuh bocah 9 tahun berinisial TAM, yang masih kerabatnya di Kabupaten Bolaang Mongondow Timur

Editor: Suci Rahayu PK
istockphoto
Ilustrasi 

Total uang yang dibelanjakan AM adalah 2.450.000, termasuk untuk membayar bentor yang mengantarnya.

Baca juga: Makan Apa Hari Ini: Resep Tongkol Suwir Kemangi

Baca juga: Harga Emas Hari Ini Sabtu 20 Januari 2024 Naik Drastis, Emas Antam Rp 1.154.000 per Gram

TAM Hilang

Kapolres Boltim AKBP Sugeng Setyo Budhi menjelaskan bahwa pihaknya menerima laporan TAM hilang pada Kamis (18/1/2024) pukul 18.00 Wita.

TAM dikabarkan terakhir terlihat di desa sekitar pukul 11.00. Ia memiliki kelas mengaji pada pukul 14.00, tetapi tak kunjung pulang.

Pada malam harinya, warga mulai melakukan pencari bersama pihak kepolisian. Bupati Boltim Sam Sachrul Mamonto juga turut mencari TAM.

“Pada pukul 20.00 Wita ditemukan sesosok anak tak jauh dari tempat tinggal korban,” kata Sugeng, Jumat.

Dalam pencarian tersebut, AM yang ikut mencari sempat memberikan kesaksian palsu kepada Sam Sachrul dan menyebut bahwa TAM pergi bersama teman-temannya setelah mampir di rumahnya.

Rupanya, TAM ditemukan sudah tak bernyawa. Kondisinya juga cukup mengenaskan, di mana kepala dan badannya terpisah. Selain itu, perhiasan emas yang biasanya digunakan TAM sudah raib.

Mengetahui hal itu, polisi lantas melakukan penyelidikan dengan menelusuri toko-toko emas di Tutuyan.

Didapatkanlah informasi bahwa ada perempuan berambut pirang yang menjual emas. Perempuan itu tak lain adalah AM.

Polisi juga menemui sopir bendi motor (bentor) yang dipesan AM untuk mengantar ke toko tersebut.

Polisi kemudian mengamankan AM pada Kamis pukul 22.30 Wita dan langsung melakukan pemeriksaan.

Akibat perbuatannya, AM dijerat dengan Pasal 340 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) tentang pembunuhan berencana.

Ia juga diduga melanggar Pasal 368 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan serta Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan. Ia diancam hukuman mati atau penjara paling lama 12 tahun.

 


Simak berita terbaru Tribunjambi.com di Google News

Baca juga: Makan Apa Hari Ini: Resep Tongkol Suwir Kemangi

Baca juga: Prediksi Skor Brentford vs Nottingham Forest, Cek Head to Head dan Statistik Tim, Kick off 00.30 WIB

Baca juga: Jelang Debut De Rossi bersama AS Roma: Bahas Mourinho, Totti, hingga Formasi 4 Bek

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved