Firli Bahuri Tersangka

Update Kasus Dugaan Pemerasan Syahrul Yasin Limpo: Firli Bahuri Kembali Diperiksa Bareskrim Polri

Bareskrim Polri kembali melakukan pemeriksaan terhadap ketua KPK nonaktif Firli Bahuri terkait kasus dugaan pemerasan eks Menteri Pertanian Syahrul

Penulis: Darwin Sijabat | Editor: Darwin Sijabat
Tribunnews.com
Bareskrim Polri kembali melakukan pemeriksaan terhadap ketua KPK nonaktif Firli Bahuri terkait kasus dugaan pemerasan eks Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo. 

Firli Bahuri mengaku sudah memberikan keterangan yang diminta oleh penyidik gabungan Direktorat Tindak Pidana Korupsi Bareskrim dan Subdit Tipikor Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya.

TRIBUNJAMBI.COM - Bareskrim Polri kembali melakukan pemeriksaan terhadap ketua KPK nonaktif Firli Bahuri terkait kasus dugaan pemerasan eks Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo.

Pemeriksaan yang dilakukan pada Jumat (19/1/2024) di lantai enam Ruang Dittipidkor.

Firli diperiksa selama tiga jam.

Usai diperiksa, Firli Bahuri tampak keluar dari pintu Sekretariat Umum Bareskrim Polri.

Saat ditanya soal jalannya pemeriksaan, Firli Bahuri mengaku sudah memberikan keterangan yang diminta oleh penyidik gabungan Direktorat Tindak Pidana Korupsi Bareskrim dan Subdit Tipikor Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya.

“Semuanya udah kita berikan sesuai permintaan dari penyidik,” ucap Firli Bahuri dilansir dari KOMPAS TV.

Pemeriksaan Kasus Pemerasan SYL: Kita Ikuti Saja

Firli Bahuri melemparkan senyuman sambil mengacungkan ibu jarinya ke awak media.

Baca juga: Yusril Minta Kasus Firli Dihentikan, Bisa Picu Konflik KPK Vs Polri yang akan Ganggu Pemilu 2024

Baca juga: Mengenal Siklon Tropis Anggrek, Sebabkan Sebagian Wilayah Hujan Seharian?

Ganjar Ziarah Makam Pendiri Pencak Silat Setia Hati, Warga: Sudah Pasti Jadi Presiden

Setelahnya, Firli masuk ke dalam mobil dan meninggalkan gedung Bareskrim Polri.

Sebagai informasi, pemeriksaan kali ini merupakan pemeriksaan keempat yang dijalani Firli Bahuri usai ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan pemerasan terhadap SYL.

Jenderal bintang tiga itu sebelumnya menjalani pemeriksaan pada 1 Desember 2023, 6 Desember 2023, dan 27 Desember 2023.

Meski sudah beberapa kali diperiksa, hingga hari ini, polisi tak kunjung melakukan penahanan terhadap Firli.

Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya Kombes Ade Safri Simanjuntak menjelaskan pemeriksaan Firli yang keempat ini dilakukan untuk melengkapi berkas perkara yang sebelumnya dikembalikan oleh jaksa karena dinilai belum lengkap.

Dalam perkara ini, Firli sempat mengajukan gugatan praperadilan ke Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan terkait penetapan status tersangkanya. 

Namun, hakim tunggal PN Jakarta Selatan Imelda Herawati menyatakan gugatan tersebut tidak dapat diterima.

Baca juga: Respon Politisi Demokrat Usai Gibran Didesak Mundur Jadi Wali Kota Solo

Hakim juga mengabulkan eksepsi pihak Polda Metro Jaya. Status tersangka Firli pun dinyatakan sah.

Simak berita terbaru Tribunjambi.com di Google News

Baca juga: Ganjar Pranowo Tanggapi Desakan Gibran Mundur dari Wali Kota Solo: Jika Mundur Harus Mundur Semua

Baca juga: Bacaan Doa Setelah Shalat Tarawih dan Witir di Bulan Ramadhan, Lengkap dengan Artinya

Baca juga: Penerimaan Pajak Kota Jambi Meningkat 7.22 persen

Baca juga: Istri Caleg Murka Gaji Suami Dikuasai Mertua, Uang Nafkah Malah untuk Kampanye: Aku Hanya Jadi Babu!

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved