Modal Printer Warna, Dua Pria di Jambi Cetak dan Edarkan Uang Palsu

Dua orang pelaku pengedar uang palsu yaitu AS (23) dan RW (34) ditangkap Polres Bungo.

Penulis: Rifani Halim | Editor: Teguh Suprayitno
istimewa
Kapolres Bungo AKBP Singgih. 

TRIBUNJAMBI.COM, JAMBI - Dua orang pelaku pengedar uang palsu yaitu AS (23) dan RW (34) ditangkap Polres Bungo. Mereka beraksi di sejumlah konter di kecamatan Pelepat Ilir, Kabupaten Bungo.

Kapolres Bungo AKBP Singgih Hermawan mengatakan, pelaku melancarkan aksinya dengan modus melakukan top up saldo aplikasi Dana menggunakan uang palsu ke konter isi pulsa.

"Kami berhasil mengamankan dua orang pelaku pengedar uang palsu, berinisial AS (23) dan RW (34). Adapun TKP nya di Kota Bungo dan satu lagi di Kuamang Kuning, Kecamatan Pelepat Ilir," kata  AKBP Singgih, Jum'at (19/1/2024).

Singgih menjelaskan, para tersangka mencetak uang palsu secara mandiri menggunakan mesin printer berwarna,  mencetak uang pecahan Rp 100 ribu. Setelah uang tercetak, mereka mendistribusikan uang palsu tersebut ke konter dengan melakukan top up saldo aplikasi Dana. 

"Mereka menjalankan aksinya ke konter-konter yang ada BRI Link-nya, kemudian uang itu dimasuk kan ke aplikasi dana pelaku," jelasnya.

Dari hasil pemeriksaan polisi, kedua tersangka mengaku belajar dari otodidak dari Youtube. Dari pengungkapan itu, tim Satreskrim Polres Bungo menyita Rp 8,9 juta uang dari masing-masing tersangka.

"Untuk belajarnya secara otodidak dari Youtube. Sementara ini masih dalam penyelidikan apakah mereka otodidak atau ada jaringannya," ungkapnya.

Secara kasatmata, uang tersebut tampak asli. Namun, saat diraba baru dapat diketahui bahwa uang tersebut palsu. 

"Bedanya jauh, nampak kelihatan sekali. Ini bisa dicek secara dilihat, diraba, dan diterawang. Makanya konter (korban) tersebut usai mendapat ini langsung melapor ke pihak kepolisian," sebut Singgih. 

Atas perbuatannya, kedua tersangka akan dijerat dengan pasal 36 ayat 1,2,3 Undang Undang Republik Indonesia Nomor 7 tahun 2011, juncto pasal 55 ayat 1.

Tersangka terancam hukuman paling lama 10 tahun penjara dan denda sebesar Rp 10 miliar.

Baca juga: Briptu IH Bantah Edarkan Uang Palsu Tapi Temukan Dompet Berisi 420 Ribu, Warga Temukan 1.4 Juta Upal

Baca juga: Propam Polda Bengkulu Periksa Oknum Polisi Pengedar Uang Palsu, Kabid Humas: Masih Didalami

Baca juga: Oknum Polisi Pengedar Uang Palsu di Bengkulu Diserahkan ke Polda, Beraksi Pakai Motor Dinas

Sumber: Tribun Jambi
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    Berita Populer

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved