Pemilu 2024

Tim Hukum AMIN Dampingi Warga Laporkan Dugaan Pelanggaran APK Prabowo-Gibran di Puskud Jambi

Tim AMIN mendampingi warga melaporkan dugaan pelanggaran yang dilakukan oleh Tim Kampanye Daerah (TKD) Prabowo Gibran ke Bawaslu.

Penulis: Danang Noprianto | Editor: Teguh Suprayitno
Tribunjambi.com/Danang
Tim AMIN mendampingi warga melaporkan dugaan pelanggaran yang dilakukan oleh Tim Kampanye Daerah (TKD) Prabowo Gibran ke Bawaslu. 

TRIBUNJAMBI.COM, JAMBI - Tim Hukum Anies Muhaimin (AMIN) mendampingi warga melaporkan dugaan pelanggaran yang dilakukan oleh Tim Kampanye Daerah (TKD) Prabowo Gibran ke Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Provinsi Jambi, Kamis (18/1/2024).

Tim Hukum AMIN yang diwakili Yogi Rahmadinata melaporkan dugaan pelanggaran pemasangan Alat Peraga Kampanye (APK) berupa Baliho yang dipasang di Kantor Pusat Koperasi Unit Desa (Puskud) Provinsi Jambi.

Yogi mengatakan meski sudah heboh dalam beberapa hari lalu, namun sampai hari ini belum ada legal formil laporan yang masuk ke Bawaslu.

Maka sebagai warga negara yang baik ia bersama warga ikut berpartisipasi dalam mengawal hal ini.

"Hari ini kami melaporkan dugaan Pelanggaran kampanye pemilu yang menjadi polemik di masyarakat, menjadi kegaduhan dan pertanyaan masyarakat, pemasangan baliho Prabowo Gibran di kantor Puskud Provinsi Jambi," jelasnya.

Untuk mendukung laporan ini, Tim Hukum AMIN menyerahkan barang bukti terkait peraturan, identitas pelapor, pemberitaan di media dan keterngan saksi yang melihat langsung.

Dalam laporannya Tim Hukum AMIN juga mempertanyakan netralitas ASN, karena dalam PKPU no 20 tidak boleh menggunakan fasilitas pemerintah.

"Sampai hari ini rasa rasanya kita belum mendapat jawaban bahwa kantor Puskud itu adalah kantor yang dimiliki oleh pemerintah atau berafiliasi oleh pemerintah, apabila benar demikian maka netralitasnya dipertanyakan," ujarnya.

Dengan demikian ia meminta Bawaslu untuk memeriksa, dan memberikan klarifikasi kepada masyarakat supaya kegaduhan ini tidak terjadi lagi di masyarakat dan clear.

Saat ini Tim Hukum melaporkan satu dugaan pelanggan, sementara untuk pelanggaran yang lain Tim Hukum AMIN sedang mengumpulkan data-data terkait hal tersebut.

"Sampai saat ini kami sedang mengumpulkan data-data dan fakta , karena untuk melaporkan suatu hal kita butuh bukti-bukti, keterangan-keterangan, informasi-informasi yang perlu digali, nanti kami akan terus bergerilya untuk mengawal proses pemilu ini," pungkasnya.

Baca juga: Deputi Hukum TPN Ganjar-Mahfud Duga Ada Konspirasi Memenangkan Prabowo-Gibran, Ini Temuannya

Baca juga: Jawaban Ganjar Pranowo Soal Poros Baru Gabung dengan Anies Baswedan di Putaran Kedua Pilpres 2024

Baca juga: Ratusan APK Caleg Menumpuk di Kantor Camat Kota Baru

 

Sumber: Tribun Jambi
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved