Pilpres 2024
Politisi Demokrat Tak Sepakat Anies-Muhaimin Revisi UU KPK: Harus Beradaptasi dengan Zaman
Politisi Partai Demokrat mengkritisi wacana Anies-Muhaimin mengembalikan Undang-Undang KPK yang lama jika terpilih di Pilpres 2024.
Penulis: Darwin Sijabat | Editor: Darwin Sijabat
Politisi Demokrat sebut merevisi Undang-Undang bukan suatu hal yang terlarang, tapi merupakan keharusan dan UU juga harus mengikuti keadaan dan tantangan perkembangan zaman.
TRIBUNJAMBI.COM - Seorang politisi Partai Demokrat mengkritisi wacana Anies-Muhaimin mengembalikan Undang-Undang KPK yang lama jika terpilih di Pilpres 2024.
Hal itu dilakukan dalam upaya pengembalian marwah Lembaga Antirasuah itu.
Salah satu upaya yang dilakukan dengan melakukan revisi Undang-Undang nomor 19 tahun 2019 dan mengembalikannya ke yang lama.
Rencana tersebut mendapat penolakan dari politisi Partai Demokrat, Santoso.
Anggota Komisi III DPR RI itu menyampaikan bahwa revisi Undang-Undang KPK bukanlah suaru yang terlarang.
Namun sebaliknya bahwa revisi UU menjadi sebuah keharusan.
"Yang namanya merevisi UU bukan suatu hal yang terlarang tapi dia merupakan keharusan," kata Santoso saat dikonfirmasi, Kamis (18/1/2024).
Dia menuturkan bahwa semua produk legislasi tidak harus selamanya bertahan.
Baca juga: Anies-Muhaimin Janji Bakal Kembalikan Marwah KPK Jika Terpilih di Pilpres 2024, Apa Solusinya?
Baca juga: Siang Ini Istri Mantan Gubernur Jambi Akan Transfer Uang Suap Ketok Palu ke Rekening KPK
Baca juga: Melalui BPBD, Pemkab Sarolangun Apresiasi Bantuan Bencana Banjir Dari SKK Migas PetroChina
Baginya, Undang-Undang juga harus mengikuti keadaan dan tantangan sesuai dengan perkembangan zaman.
"Namanya UU isinya tidak akan selamanya bertahan. Ia harus beradaptasi dengan perkembangan zaman. Agar UU tidak ketinggalan dengan keadaan masyarakat & tantangan yang dihadapi," tukasnya.
Anies-Muhaimin Bakal Revisi Undang-Undang KPK
Calon presiden dan calon wakil presiden Anies Baswedan dan Muhaimin Iskandar akan menguatkan KPK jika terpilih di Pilpres 2024.
Salah satu upaya penguatan tersebut dengan melakukan revisi Undang-Undang Lembaga Antirasuah itu.
Sehingga hal itu diharapkan bakal mengembalikan kepercayaan publik kepada KPK.
Undang-Undang yang yang akan direvisi tersebut yakni UU Nomor 19 Tahun 2019 tentang Perubahanr Kedua atas Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Baca juga: Sosok Asrul Sani yang Baru Dilantik Presiden Jokowi Jadi Hakim Konstitusi
Anies Baswedan menyebutkan, revisi UU KPK diyakini akan membuat KPK kembali memiliki kekuatan dan kemampuan menindak seluruh tindakan pelanggaran korupsi.
"Kita ingin mengembalikan agar KPK berwibawa lagi secara legal seperti dulu, dan ini artinya merevisi Undang-undang KPK."
"Kami ingin agar revisi ini akan bisa mengembalikan KPK kepada posisi yang kuat," ujar Anies dalam pidatonya di acara Paku Integritas di KPK, Rabu (17/1/2024).
Selain merevisi UU KPK, Anies-Muhaimin juga mendorong adanya standar etika yang tinggi di tubuh KPK.
Dia masih mengingat saat pegawai KPK menghadiri undangan, pegawai tidak mau ikut serta dalam kegiatan yang tidak didanai oleh KPK.
Jika standar tinggi ini ditekankan kembali maka tidak hanya UU yang bisa membuat kekuatan dan kemandirian.
Tetapi di tubuh KPK baik pimpinan maupun staf bekerja dengan kode etik yang amat tinggi.
"Rekrutmen di KPK kita perbaiki sama-sama, dari tingkat pimpinan yang diusulkan presiden maupun rekrutmen staf."
"Bukan sekadar mencari pekerjaan tetapi menjadi tempat memberantas korupsi," ujar Anies.
Anies Baswedan menambahkan, Laporan Harta kekayaan Penyelenggara Negera (LHKPN) perlu dioptimalisasi.
Mantan Gubernur DKI Jakarta itu mendorong penyelenggara negara yang tidak patuh dalam LHKPN mendapat sanksi demosi atau reposisi atau sanksi lainnya.
Selain itu, dia menilai perlunya menuntaskan Rancangan Undang-Undang Perampasan Aset.
Sebab dia menegaskan bahwa koruptor seharusnya dimiskinkan.
"Lalu kami melihat perlunya kita menuntaskan RUU Perampasan Aset. Koruptor harus dimiskinkan, tidak ada pilihan lain. Ini adalah hukuman yang harus diberikan," ujar Anies Baswedan.
Simak berita terbaru Tribunjambi.com di Google News
Baca juga: KPK Akan Hadirkan 50 Saksi Dalam Persidangan Istri Mantan Gubernur Jambi Cs, Ada Zumi Zola
Baca juga: Kunci Jawaban Tema 5 Kelas 3 Halaman 156-157, Membuat Percakapan Bersama Teman
Baca juga: Kode Redeem Genshin Impact Mihoyo Kamis 18 Januari 2024, Banjir Ratusan Primogem
Baca juga: Dampak Banjir, Warga Muaro Jambi Kesulitan Air Bersih
Artikel ini diolah dari Tribunnews.com
politisi
Partai Demokrat
Undang-Undang
KPK
Anies-Muhaimin
Anies Baswedan
Muhaimin Iskandar
Pilpres 2024
Tribunjambi.com
Luhut Beri Pesan ke Prabowo Subianto: Jangan Bawa Orang Toxic ke Pemerintahan Anda, akan Merugikan |
![]() |
---|
Surya Paloh dan Prabowo Subianto Sepakat Kerja Sama: untuk Kepentingan Rakyat Indonesia |
![]() |
---|
Senyum Anies Baswedan Dikomentari Prabowo Subianto: Berat Sekali |
![]() |
---|
Prabowo Subianto Sambangi Kantor DPP PKB, Disambut Muhaimin Iskandar |
![]() |
---|
Harta Kekayaan Gibran Rakabuming Raka yang Ditetapkan sebagai Wakil Presiden Terpilih |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.