Istri Sewa Pembunuh Bayaran untuk Habisi Suaminya di Karawang, Harus Mati Agar Dapat Harta Warisan

Istri menjadi otak pembunuhan suaminya, Arif Sriyono, yang merupakan karyawan PT Toyota Motor Maunfacturing Indonesia.

Editor: Suci Rahayu PK
Wartakota/Muhammad Azzam, Tribunjabar/Cikwan Suwandi
Ossy Claranita menyewa pembunuh bayaran atau eksekutor untuk menghabisi suaminya. 

Selain itu, korban kerap memarahi istrinya dan sering tidak pulang ke rumah.

"Motifnya dendam dan sakit hati, karena tersangka mengaku sering dimarahi korban. Mereka sudah tidak harmonis, oleh karena itu istri korban berupaya menjadi dalang skenario supaya korban ini dibunuh," tutur Wirdhanto.

Baca juga: Arti Mimpi Kehilangan Mobil, Pertanda Baik atau Buruk? Ini Jawabannya

Selain itu, lanjut Wirdhanto, motif pembunuhan terhadap Arif Sriyono yang didalangi istrinya itu juga didorong oleh perjanjian pranikah.

Adapun poin perjanjian pranikah itu salah satunya yakni jika korban Arif Sriyono digugat cerai oleh istrinya atau sebaliknya, maka sang istri tak berhak atas harta gono-gini.

"Misalnya korban itu dicerai oleh istrinya ada kesepakatan memang untuk harta bendanya tidak bisa dibagi. Jadi, memang sudah ada komitmen harta akan menjadi milik korban,” ujarnya.

Namun, lanjut Wirdhanto, jika korban Arif Sriyono meninggal dunia, maka harta benda otomatis akan jatuh ke tangan sang istri sebagai hak waris.

“Tapi kalau misalkan meninggal dunia ini bisa menjadi waris dan yang kedua masalah status sosialnya pun akan berbeda antara janda cerai dan janda mati,” ujar Wirdhanto.

Atas perbuatannya, para pelaku dijerat dengan Pasal 340 KUHPidana jo pasal 56 dan atau Pasal 365 ayat (3) KUHPidana jo Pasal 56 KUHPidana dan atau Pasal 338 KUHPidana dengan ancaman hukuman pidana paling paling lama 20 tahun atau seumur hidup.

 

Simak berita terbaru Tribunjambi.com di Google News

Baca juga: Harga Emas Hari Ini Rabu 17 Januari 2024, Emas Antam Merangkak Naik Jadi Rp 1.163.000 per Gram

Baca juga: Jokowi Disebut Salahgunakan Wewenang untuk Kepentingan Gibran, Bukti Pemakzulan?

Baca juga: Jadwal Acara SCTV Hari ini Rabu 17 Januari 2024: FTV dan Sinetron Takdir Cinta Yang Kupilih

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved