Tabrak Prof

Mengenal Istilah Elektronik dalam Undang-Undang ITE, Mulai dari Informasi Hingga Transaksi

Berikut istilah elektronik dalam Undang-Undang yang terkait dengan Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik atau Undang-Undang ITE atau UU ITE

Penulis: Darwin Sijabat | Editor: Darwin Sijabat
Kompas.com/Ist/Kolase Tribun Jambi
Berikut istilah elektronik dalam Undang-Undang yang berkaitan dengan Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik atau Undang-Undang ITE atau UU ITE. 

Informasi Elektronik adalah satu atau sekumpulan data elektronik, tetapi tidak terbatas pada tulisan, suara, gambar, peta, rancangan, foto, electronic data interchange (EDI), surat elektronik (electronic mail), telegram, teleks, telecopy atau sejenisnya, huruf, tanda, angka, Kode Akses, simbol, atau perforasi yang telah diolah yang memiliki arti atau dapat dipahami oleh orang yang mampu memahaminya.

TRIBUNJAMBI.COM - Berikut istilah elektronik dalam Undang-Undang yang berkaitan dengan Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik atau Undang-Undang ITE atau UU ITE.

UU ITE atau Undang-Undang nomor 11 tahun 2008 adalah UU yang mengatur tentang informasi serta transaksi elektronik, atau teknologi informasi secara umum.

UU ini memiliki yurisdiksi yang berlaku untuk setiap orang yang melakukan perbuatan hukum.

Perbuatan hukum itu sebagaimana diatur dalam Undang-Undang ini, baik yang berada di wilayah Indonesia maupun di luar wilayah hukum Indonesia.

Hal itu tentu yang memiliki akibat hukum di wilayah hukum Indonesia dan atau di luar wilayah hukum Indonesia dan merugikan kepentingan Indonesia.

Berikut istilah elektronik dalam Undang-Undang dilansir Tribunjambi.com dari Wikipedia.

Informasi Elektronik adalah satu atau sekumpulan data elektronik, tetapi tidak terbatas pada tulisan, suara, gambar, peta, rancangan, foto, electronic data interchange (EDI), surat elektronik (electronic mail), telegram, teleks, telecopy atau sejenisnya, huruf, tanda, angka, Kode Akses, simbol, atau perforasi yang telah diolah yang memiliki arti atau dapat dipahami oleh orang yang mampu memahaminya.

Baca juga: Revisi UU ITE Resmi Berlaku, Sudah Ditandatangani Presiden Jokowi, Simak Perubahannya

Baca juga: Tongkang Batubara Tabrak Tiang Pelabuhan dan 3 Kapal di Talang Duku, Pelindo Minta Tanggung Jawab

Baca juga: Usai Jalani Hukuman UU ITE, Sarifin Bangun Kerja 11 Bulan dan Tak Terima Gaji, Curhat ke Mahfud MD

Transaksi Elektronik adalah perbuatan hukum yang dilakukan dengan menggunakan Komputer, jaringan Komputer, dan/atau media elektronik lainnya.

Teknologi Informasi adalah suatu teknik untuk mengumpulkan, menyiapkan, menyimpan, memproses, mengumumkan, menganalisis, dan/atau menyebarkan informasi.

Dokumen Elektronik adalah setiap Informasi Elektronik yang dibuat, diteruskan, dikirimkan, diterima, atau disimpan dalam bentuk analog, digital, elektromagnetik, optikal, atau sejenisnya, yang dapat dilihat, ditampilkan, dan/atau didengar melalui

Komputer atau Sistem Elektronik, termasuk tetapi tidak terbatas pada tulisan, suara, gambar, peta, rancangan, foto atau sejenisnya, huruf, tanda, angka, Kode Akses, simbol atau perforasi yang memiliki makna atau arti atau dapat dipahami oleh orang yang mampu memahaminya.

Sistem Elektronik adalah serangkaian perangkat dan prosedur elektronik yang berfungsi mempersiapkan, mengumpulkan, mengolah, menganalisis, menyimpan, menampilkan, mengumumkan, mengirimkan, dan/atau menyebarkan Informasi Elektronik.

Penyelenggaraan Sistem Elektronik adalah pemanfaatan Sistem Elektronik oleh penyelenggara negara, Orang, Badan Usaha, dan/atau masyarakat.

Jaringan Sistem Elektronik adalah terhubungnya dua Sistem Elektronik atau lebih, yang bersifat tertutup ataupun terbuka.

Baca juga: ASN di Kabupaten Karo Curhat ke Mahfud MD: Dipenjara 4 Tahun Jadi Korban Kriminalisasi UU ITE

Agen Elektronik adalah perangkat dari suatu Sistem Elektronik yang dibuat untuk melakukan suatu tindakan terhadap suatu Informasi Elektronik tertentu secara otomatis yang diselenggarakan oleh Orang.

Sertifikat Elektronik adalah sertifikat yang bersifat elektronik yang memuat Tanda Tangan Elektronik dan identitas yang menunjukkan status subjek hukum para pihak dalam Transaksi Elektronik yang dikeluarkan oleh Penyelenggara Sertifikasi Elektronik.

Penyelenggara Sertifikasi Elektronik adalah badan hukum yang berfungsi sebagai pihak yang layak dipercaya, yang memberikan dan mengaudit Sertifikat Elektronik.

Lembaga Sertifikasi Keandalan adalah lembaga independen yang dibentuk oleh profesional yang diakui, disahkan, dan diawasi oleh Pemerintah dengan kewenangan mengaudit dan mengeluarkan sertifikat keandalan dalam Transaksi Elektronik.

Tanda Tangan Elektronik adalah tanda tangan yang terdiri atas Informasi Elektronik yang dilekatkan, terasosiasi atau terkait dengan Informasi Elektronik lainnya yang digunakan sebagai alat verifikasi dan autentikasi.

Penanda Tangan adalah subjek hukum yang terasosiasikan atau terkait dengan Tanda Tangan Elektronik.

Komputer adalah alat untuk memproses data elektronik, magnetik, optik, atau sistem yang melaksanakan fungsi logika, aritmetika, dan penyimpanan.

Akses adalah kegiatan melakukan interaksi dengan Sistem Elektronik yang berdiri sendiri atau dalam jaringan.

Kode Akses adalah angka, huruf, simbol, karakter lainnya atau kombinasi di antaranya, yang merupakan kunci untuk dapat mengakses Komputer dan/atau Sistem Elektronik lainnya.

Kontrak Elektronik adalah perjanjian para pihak yang dibuat melalui Sistem Elektronik.

Baca juga: Pernah Pacaran, Prilly Latuconsina Hadiri Pemakaman Ibu Maxime Bouttier, Luna Maya Auto Lakukan ini

Pengirim adalah subjek hukum yang mengirimkan Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik.

Penerima adalah subjek hukum yang menerima Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik dari Pengirim.

Nama Domain adalah alamat internet penyelenggara negara, Orang, Badan Usaha, dan/atau masyarakat, yang dapat digunakan dalam berkomunikasi melalui internet, yang berupa kode atau susunan karakter yang bersifat unik untuk menunjukkan lokasi tertentu dalam internet.

Orang adalah orang perseorangan, baik warga negara Indonesia, warga negara asing, maupun badan hukum.
Badan Usaha adalah perusahaan perseorangan atau perusahaan persekutuan, baik yang berbadan hukum maupun yang tidak berbadan hukum.

Pemerintah adalah Menteri atau pejabat lainnya yang ditunjuk oleh Presiden.

Presiden Jokowi Tandatangani UU Nomor 1 Tahun 2024 Tentang ITE

Presiden Jokowi  telah menandatangani Undang- Undang (UU) Nomor 1 Tahun 2024 Tentang Perubahan Kedua Atas UU Nomor 11 Tahun 2008 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) atau Undang-Undang ITE.

UU ITE ini merupakan hasil perubahan kedua yang disahkan oleh DPR RI pada 5 Desember 2023.

Dari salinan lembaran UU Nomor 1 Tahun 2024 yang telah diunggah di laman resmi Sekretariat Negara, Kamis (4/1/2024), beleid itu diteken Presiden pada 2 Januari 2024.

Undang-Undang ini mengubah sejumlah aturan yang sebelumnya ada di UU Nomor 11 Tahun 2008 dan UU Nomor 19 Tahun 2016.

UU ITE terbaru ini tidak mencantumkan aturan yang sebelumnya ada di pasal 27 ayat (3) tentang pidana penghinaan atau pencemaran nama baik melalui saluran elektronik.

Namun, UU tersebut mencantumkan dua pasal baru, yakni 27A dan 27B.

Baca juga: Download Lagu MP3 Nella Kharisma hingga Didi Kempot Full Album Terbaik

Pasal 27A berbunyi "Setiap orang dengan sengaja menyerang kehormatan atau nama baik orang lain dengan cara menuduhkan suatu hal dengan maksud supaya hal tersebut diketahui umum dalam bentuk informasi elektronik dan/atau dokumen elektronik yang dilakukan melalui sistem elektronik".Kemudian, pasal 27B berbunyi "Setiap orang dengan sengaja atau tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan informasi elektronik dan/atau dokumen elektronik, dengan maksud untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum, memaksa orang dengan ancaman kekerasan untuk:

a. Memberikan suatu barang, yang sebagian atau seluruhnya milik orang tersebut atau milik orang lain,
atau

b. Memberi utang, membuat pengakuan utang atau menghapuskan piutang.

Selanjutnya, UU ITE terbaru ini menambahkan aturan soal larangan menyebarkan berita bohong.

Aturan tersebut tercantum pada pasal 28 ayat (3) yan berbunyi, "Setiap orang dengan sengaja menyebarkan
informasi elektronik dan/atau dokumen elektronik yang diketahuinya memuat pemberitahuan bohong yang
menimbulkan kerusuhan di masyarakat".

Sebelumnya diberitakan, Sarifin Bangun meminta untuk menghapus UU ITE ke Mahfud MD dalam program Tabrak Prof.

Dilansir dari tayangan MetroTv pada Senin (15/1/2024) dia meminta hal itu agar tidak ada yang kembali menjadi korban dari Undang-Undang ITE tersebut.

“Walau kata sudah direvisi, Hari ini saya bawa adik saya hanya di grup WA di keluarga kandung berselisih, dipanggil Polrestabes Medan. Di Inggris tidak ada ITE. Stop pasal Karet UU ITE,” kata Sarifin Bangun.

Seorang ASN di Kabupaten Karo, Sumatera Utara, Sarifin Bangun curhat ke Mahfud MD terkait Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE). (Intagram @Mahfud MD)
Menanggapi keluhan ASN Kabupaten Karo ini, Mahfud menjelaskan sejarah UU ITE terbentuk.

UU ITE dibuat saat itu untuk menanggulangi fitnah dan berita bohong di media sosial.

Namun, ia mengakui bahwa berjalannya waktu, UU ITE malah membebani rakyat dengan pasal karet. Mahfud mengklaim telah memberikan beberapa amnesti kepada para korban pasal karet UU ITE.

“Pemberian amnesti itu hanya bisa ketika anda masih di dalam. Ketika sudah diluar kan sudah inkrah. Anda telat ketemu saya,” kata Mahfud MD.

Simak berita terbaru Tribunjambi.com di Google News

Baca juga: Ribuan APK Menumpuk di Bawaslu Kota Jambi akan Dimusnahkan Jika Tak Diambil Partai Politik

Baca juga: Tinjau Banjir di Pauh, Pj Bupati Sarolangun Terharu Lihat Dapur Umum Masyarakat Terdampak

Baca juga: Tongkang Batubara Tabrak Tiang Pelabuhan dan 3 Kapal di Talang Duku, Pelindo Minta Tanggung Jawab

Baca juga: Alasan Eva Manurung Ingin Virgoun Rujuk dengan Inara Rusli, Singgung Nasib Anak-anak

Sebagian artikel ini telah tayang di Kompas.com

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved