Kerap Berselisih Paham hingga Berkelahi, Kakak Tewas Ditangan Adik di Bontang

Kerap berselisih paham dengan kakaknya, seorang pria inisial Y (31) di Bontang Utara, Kalimantan Timur (Kaltim) ajak kakaknya berkelahi hingga tewas

Editor: Herupitra
zoom-inlihat foto Kerap Berselisih Paham hingga Berkelahi, Kakak Tewas Ditangan Adik di Bontang
ist
Ilustrasi berkelahi

TRIBUNJANBI.COM – Kerap berselisih paham dengan kakaknya, seorang pria inisial Y (31) di Bontang Utara, Kalimantan Timur (Kaltim) ajak kakaknya berkelahi hingga tewas.

Kakak pelaku bernama Olan ditemukan tewas di tepi jurang Kilometer 3, Jalan Arif Rahman Hakim, Bontang Utara, tepatnya di depan Hotel Oaktree, Senin (15/1/2024).

Hasil penyidikan polisi, motif kasus pembunuhan ini diduga karena sakit hati.

Hal ini diketahui setelah Y (31) adik kandung korban berhasil ditangkap Satreskrim Polres Bontang di rumahnya di Kelurahan Lok Tuan, Senin (15/1/2024) sore.

Kapolres Bontang, AKBP Alex Frestian Lumban Tobing melalui Kasat Reskrim Iptu Hari Supranoto mengungkapkan, pelaku adalah saudara kandung korban berinisial Y.

Baca juga: Korban Asusila Ayah Tiri di Kutai Timur Dirudapaksa Kuli Bangunan di Panti Sosial

Baca juga: Hakim MK Tolak Permohonan Denny Indrayana Cs Minta Satu Peserta Pilpres 2024 Dicoret

Ia ditangkap di rumahnya di Kelurahan Lok Tuan tidak berselang lama dari peristiwa yang merengut nyawa korban.

"Benar, kami amankan orang yang diduga sebagai pelaku dalam kasus pembunuhan siang tadi," kata Hari kepada TribunKaltim.co.

Ia menjelaskan, penangkapan Y berdasarkan hasil pengembangan dari informasi, beberapa saksi yang melihat peristiwa berdarah itu.

Meski demikian, Hari belum bisa memberikan penjelasan terkait motif pembunuhan tersebut.

"Masih penyidikan, terkait status dan motif kami akan sampaikan nanti," ungkapnya.

Y sudah ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan pengakuannya di hadapan penyidik.

"Yang bersangkutan mengakui perbuatannya. Ia membunuh kakaknya sendiri karena sakit hati," kata Kapolres Bontang AKBP Alex Frestian Lumban Tobing melalui Kasat Reskrim Iptu Hari Supranoto.

Hari menjelaskan tersangka mengaku kerap berselisih paham dengan korban sampai berujung perkelahian.

Berdasarkan hasil pemeriksaan terhadap tersangka, polisi menyimpulkan kasus ini diproses dengan pasal 351 dan 338 KUHPidana tentang Penganiayaan dan Pembunuhan.

"Dengan ancaman penjara 15 tahun," kata Kasat Reskrim Polres Bontang, Iptu Hari Supranoto kepada Tribunkaltim.co, Selasa (16/1/2024).

Halaman
12
Sumber: Tribun Kaltim
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved