Berita Batanghari

KPU Batanghari Buka Pelayanan DPTb Hingga Pukul 23.59 WIB

Dihari terkahir proses layanan untuk daftar pemilih tambahan (DPTb) Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Batanghari membuka pelayanan hingga pukul 23

Tribunjambi.com/Srituti Apriliani Putri
Komisioner KPU Batanghari, Hendri Handayani. 

TRIBUNJAMBI.COM, MUARABULIAN - Dihari terkahir proses layanan untuk daftar pemilih tambahan (DPTb) Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Batanghari membuka pelayanan hingga pukul 23.59 WIB.

Komisioner KPU Batanghari, Hendri Handayani mengatakan bahwa hal tersebut sesuai dengan arahan dari KPU RI.

"Kita juga sudah sampai ke petugas-petugas yang ada di kecamatan untuk stand by," ujarnya pada Senin, (15/1/2024)

Hendri menjelaskan bahwa DPTb atau daftar pemilih tambahan adalah daftar pemilih yang telah terdaftar dalam DPT di suatu Tempat Pemungutan Suara (TPS) dan karena keadaan tertentu, pemilih tidak dapat menggunakan haknya untuk memilih di TPS tempat yang bersangkutan terdaftar dan memberikan suara di TPS lain.

Ia menyebutkan bahwa saat ini setidaknya sudah ada 678 pemilih yang pindah masuk ke Kabupaten Batanghari yang terdiri dari 352 orang pemilih laki-laki dan 326 pemilih perempuan.

Sementara itu, untuk pemilih yang pindah keluar dari Kabupaten Batanghari saat ini sebanyak 793 pemilih dengan rincian 394 pemilih laki-laki dan 399 pemilih perempuan.

"Iya lebih banyak yang pindah keluar, dengan alasan pindah domisili,"jelas Hendri.

Hendri mengatakan bahwa selain dari pelayanan DPTb ini, ada empat kategori yang diizinkan untuk melakukan pindah memilih hingga H-7 pelaksanaan pemilu.

"Mengenai waktu pengurusan pindah pilih, ini memang sesuai dengan tahapan sampai dengan H-30 sebelum pelaksanaan pemungutan suara. Dan ada empat kategori yang masih bisa melakukan pindah memilih pada H-7," ujarnya.

Yaitu pemilih dalam kondisi sakit, tertimpa bencana, menjadi tahanan dan menjalankan tugas saat hari pemungutan suara.

"Untuk pindah memilih semuanya, prinsipnya pemilih yang terdaftar di DPT sesuai dengan ketentuan jika memenuhi kriteria dan dokumen lengkap maka akan kita proses," jelasnya.

Berikut cara pindah memilih, pertama artikan nama anda terdaftar pada daftar pemilih tetap (DPT) dengan mengunjungi website cekdptonline.go.id. Kemudian, mengurus dokumen dengan cara menghubungi atau langsung datang ke kantor sekretariat PPS atau PPK atau kantor KPU Batanghari sebelum tanggal 15 Januari 2024. Dan membawa berkas berupa Kartu Tanda Penduduk (e-KTP) dan dokumen bukti dukungan alasan pindah memilih seperti contoh surat keterangan tugas dan lain sebagainya.

Simak berita terbaru Tribunjambi.com di Google News

Baca juga: Jadi Penambang Emas Ilegal di Merangin Jambi, Lima Warga Jateng Ditangkap Polisi

Baca juga: Edi Purwanto Hadiri Serah Terima Jabatan Kepala BPK Perwakilan Provinsi Jambi

Baca juga: 15 TPS Terdampak Banjir, Bawaslu Kota Jambi Cek Ke Lokasi

Sumber: Tribun Jambi
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    Berita Populer

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved