Pemilu 2024
KPU Tebo Masih Buka Pengurusan Pindah Memilih
KPU Kabupaten Tebo mengimbau masyarakat agar menggunakan hak pilih dalam pemilu 14 Februari mendatang.
Penulis: Wira Dani Damanik | Editor: Teguh Suprayitno
TRIBUNJAMBI.COM, MUARATEBO - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Tebo mengimbau masyarakat agar menggunakan hak pilih dalam pemilu 14 Februari mendatang.
Komisoner KPU Kabupaten Tebo Divisi Perencanaan Data dan Informasi, Ahmad Junaidi mengatakan pengurusan pindah memilih masih dibuka hingga besok.
"Bagi pemilik hak pilih, dapat mengurus pindah pilih hingga 15 januari mendatang," kata Ahmad Junaidi, Minggu (14/1/2024).
Dia pun menjelaskan ada 9 hal yang bisa menjadi syarat untuk mengurus pindah pilih adalah, bertugas di tempat yang lain, menjalani rawat inap, atau mendampingi.
Selanjutnya, tertimpa bencana, menjadi tahanan lapas, penyandang disabilitas, atau sedang menjalani rehabilitasi. Kemudian, bekerja diluar domisili, mendapatkan tugas belajar, dan pindah domisili.
Ahmad Junaidi juga menyebut pihaknya akan membuka pengurusan pinda memilih kembali mulai 16 Januari hingga 7 Februari 2024, dengan 4 alasan yang bisa menjadi syarat pengurusan pindah pilih.
Di antaranya bertugas ditempat lain, menjalani rawat inap, menjadi tahanan lapas, dan terakhir tertimpa bencana.
"Ini pengurusanya, hingga 7 Februari," jelasnya.
Seperti diberitakan sebelumnya, hingga 9 Januari 2024 lalu, DPTb yang masuk ke Kabupaten Tebo tercatat sebanyak 957, dengan rincian 502 laki-laki dan 455 perempuan.
"DPTb masuk ini melibatkan 325 TPS yang tersebar di 12 Kecamatan," kata Ahmad Junaidi.
Kemudian DPTb keluar dari Kabupaten Tebo, KPU Tebo mencatat 621 orang. Melibatkan 329 TPS dengan rincian 304 laki-laki dan 317 perempuan.
Baca juga: KPU Tebo Gandeng 135 Masyarakat untuk Lipat Surat Suara DPRD
Baca juga: KPU Tebo Gandeng 60 Masyarakat untuk Pelipatan Surat Suara Presiden dan Wapres
Baca juga: KPU Tebo Sebut Pemilih Pemula Capai 4.000-an, Perekaman E-KTP Tercatat Sudah 56,20 Persen
Gugatan Ditolak MK, PPP Gagal Lolos ke DPR RI, Efek Konflik Internal atau Dukungan Capres? |
![]() |
---|
Puan Maharani Kembali Jadi Ketua DPR RI Periode 2024-2029, Hasto: Sesuai Arahan Bu Megawati |
![]() |
---|
Jadwal Sidang Gugatan Pileg dan Pilpres 2024 di MK, Putusan 22 April 2024 |
![]() |
---|
Ini 3 Parpol di Jambi yang Mengajukan Hasil Pileg 2024 ke MK, Mulai DPR RI, DPRD Provinsi, Kabupaten |
![]() |
---|
AHY Bersyukur Demokrat Pindah dari Koalisi Perubahan, Ungkit 'Luka' Jika Bertahan |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.