Pilpres 2024

Bawaslu Pamekasan Hentikan Penyelidikan Gus Miftah Bagi-bagi Uang: Tak Penuhi Unsur Pidana

Penyelidikan video viral yang memperlihatkan Miftah Maulana Habiburrahman alias Gus Miftah bagi-bagi uang dihentikan Bawaslu Pamekasan, Jawa Timur.

Penulis: Darwin Sijabat | Editor: Darwin Sijabat
Ist
Penyelidikan video viral yang memperlihatkan Miftah Maulana Habiburrahman alias Gus Miftah bagi-bagi uang dihentikan Bawaslu Pamekasan, Jawa Timur. 

TRIBUNJAMBI.COM - Penyelidikan video viral yang memperlihatkan Miftah Maulana Habiburrahman alias Gus Miftah bagi-bagi uang dihentikan Bawaslu Pamekasan, Jawa Timur.

Dihentikannya penyelidikan itu lantaran tidak ditemukannya unsur pidana dalam kasus tersebut.

Penghentian penyelidikan itu disampaikan Ketua Bawaslu Pamekasan, Suka Umbara Tirta Firdaus.

Suka Umbara Tirta Firdaus menyebutkan alasan mengapa penyelidikan kasus bagi-bagi uang Gus Miftah itu dihentikan.

Dia mengungkapkan bahwa pihaknya menghentikan penyelidikan karena tidak memenuhi unsur pidana.

"Penghentian penyelidikan itu, karena tidak memenuhi unsur pidana," kata dia, Sabtu (13/1/2024) dikutip dari KompasTv.

Unsur pidana yang dimaksud, lanjut dia, sebagaimana tertuang dalam Pasal 523 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum.

Baca juga: Viral Video Gus Miftah Bagi-bagi Uang, Bawaslu Pamekasan Sangkakan Pasal Money Politik

Baca juga: Garut, Jawa Barat Digetarkan Gempa Hari Ini Minggu 14 Januari 2024, Simak Informasi Lengkapnya

Baca juga: Cak Imin Soal Pontensi Kecurangan di Pemilu 2024: Harus Kita Lawan, yang Rugi Bangsa Ini

Dalam pasal tersebut dijelaskan bahwa pelaksana, peserta, dan/atau tim kampanye Pemilu yang dengan sengaja memberikan uang sebagai imbalan kampanye, maka dipidana dengan hukuman penjara paling lama dua tahun dan denda paling banyak Rp24 juta.

Berdasarkan penyelidikan Bawaslu, pada kasus yang melibatkan Gus Miftah, uang yang dibagikan merupakan uang pribadi seorang pengusaha tembakau.

"Hasil penyelidikan yang dilakukan tim Bawaslu Pamekasan menyebutkan bahwa uang yang dibagikan merupakan uang pribadi pengusaha tembakau Haji Her," katanya.

Gus Miftah pada saat itu hanya membagikan saja, atas permintaan pengusaha tembakau tersebut dan tidak ada hubungannya dengan dukungan pada salah satu pasangan calon.

"Karena itu, Bawaslu Pamekasan memutuskan untuk menghentikan penyelidikan kasus tersebut," katanya.

Aksi bagi-bagi uang oleh penceramah yang juga pimpinan Pondok Pesantren Ora Aji, Sleman, Yogyakarta itu viral, karena yang bersangkutan memang dikenal sebagai pendukung salah satu pasangan di Pilpres 2024.

Dalam video berdurasi 1 menit 29 detik yang marak beredar di media sosial itu, Gus Miftah nampak membagi-bagikan uang kepada masyarakat Rp100 ribuan yang mengantre di sebuah ruangan.

Baca juga: PKS Buka Peluang Kerjasama dengan PDIP di Putaran Kedua Pilpres 2024, Ini Kata Ahmad Syaikhu

Gus Mifah membagi-bagi uang itu terjadi di kantor Perusahaan Rokok Bawang Mas milik Haji Her, dan videonya sejak 28 Desember 2023, dan sehari setelah itu, yakni pada Jumat (29/12) beredar video klarifikasi yang langsung oleh Gus Miftah.

Halaman
123
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved