Pilpres 2024

Viral Video Gus Miftah Bagi-bagi Uang, Bawaslu Pamekasan Sangkakan Pasal Money Politik

Ulama Miftah Maulana Habiburrahman alias Gus Miftah disangkakan pasal money politic atau politik uang terkait aksinya bagi-bagi uang yang viral.

Penulis: Darwin Sijabat | Editor: Darwin Sijabat
Ist
Ulama Miftah Maulana Habiburrahman alias Gus Miftah disangkakan pasal money politic atau politik uang terkait aksinya bagi-bagi uang yang viral beberapa waktu lalu. 

TRIBUNJAMBI.COM - Ulama Miftah Maulana Habiburrahman alias Gus Miftah disangkakan pasal money politic atau politik uang terkait aksinya bagi-bagi uang yang viral beberapa waktu lalu.

Hal itu berdasarkan rapat pleno Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Pamekasan, Jawa Timur.

Bawaslu Pamekasan menyebutkan bahwa aksi tersebut termasuk tindakan pidana pemilu berupa politik uang.

Atas perbuatannya, Bawaslu Pamekasan menyangkakan Gus Miftah dengan Pasal 523 Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang politik uang dengan ancaman hukuman penjara maksimal empat tahun dan denda Rp48 juta.

"Orang (Gus Miftah; red) yang bagi-bagi uang di dalam video itu telah melakukan politik uang."

"Pasal yang disangkakan adalah Pasal 523 UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang money politic," ujar Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran, Data, dan Informasi Bawaslu Pamekasan, Suryadi, kepada TribunJatim.com, Rabu (3/1/2024).

Suryadi mengungkapkan pihaknya bakal memanggil Gus Miftah dan dua orang lainnya untuk diminta klarifikasi.

Dua orang tersebut adalah pemilik gudang yang juga pengusaha tembakau di Pamekasan, Madura, Jawa Timur dan sosok yang memperlihatkan kaus bergambar calon presiden (capres) nomor urut 02, Prabowo Subianto.

Baca juga: Elektabilitas Anies-Cak Imin, Prabowo-Gibran, dan Ganjar-Mahfud Versi 10 Lembaga Survei

Baca juga: Update Oknum Anggota TNI Diduga Aniaya Relawan Ganjar-Mahfud: 6 Prajurit Jadi Tersangka

Baca juga: Penampakan Pilot Susi Air Usai 10 Bulan Disandera KKB Papua Pimpinan Egianus, Ini Lokasi Terbarunya

Bawaslu Pamekasan pun memastikan akan menyelesaikan kasus Gus Miftah tersebut secepat mungkin.

"Untuk menuntaskan penanganan kasus ini, kami punya waktu selama 14 hari, sejak sidang pleno digelar dan keluar penetapan (keputusan)."

"Namun, kami berjanji akan berusaha secepat mungkin agar kasus ini segera selesai, tanpa harus menunggu waktu 14 hari," urai Suryadi.

Diketahui, aksi Gus Miftah bagi-bagi uang tersebut viral di media sosial.

Aksi itu berlangsung di sebuah gudang milik pengusaha tembakau di Kecamatan Larangan, Pamekasan.

Dalam video yang beredar, Gus Miftah terlihat membagikan uang pecahan Rp50 ribu pada warga setempat.

Sementara, ada sosok di belakang Gus Miftah membentangkan kaus bergambar Prabowo sambil menyerukan ajakan untuk mencoblos capres nomor urut dua itu.

Halaman
123
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved