Lakukan Pemerasan Modus Ancam Sebar Video Asusila, 2 Pria di Lampung Ditangkap

Pelaku tindak pidana ITE berinisial AGF (46) dan FA (42) diringkus Polres Metro Polda Lampung, Jumat (12/1/2024)

Editor: Herupitra
net
Ilustrasi Video Asusila 

TRIBUNJAMBI.COM – Pelaku tindak pidana ITE berinisial AGF (46) dan FA (42) diringkus Polres Metro Polda Lampung, Jumat (12/1/2024).

Keduanya dilaporkan melakukan pemerasan dengan modus mengancam menyebarkan video asusila korban.

Kapolres Metro AKBP Heri Sulistyo Nugroho, S.I.K., M.I.K melalui Kasat Reskrim IPTU Rosali, S.H., M.H membenarkan penangkapan AGF dan FA.

Katanya, AGF yang merupakan warga Kel. Yosorejo, Kecamatan Metro Pusat dan FA warga Kel.Hadimulyo Barat Kec.Metro Pusat.

“Ya, pada hari Jumat 12 Januari 2024 sekira pukul 18.00 WIB Unit Tipidter Sat Reskrim Polres Metro mengamankan dua orang laki-laki yaitu AGF dan FA yang diduga telah melanggar Undang-Undang Informasi Transaksi Elektronik (ITE)," ungkap Kasat Reskrim.

Katanya, kejadian berawal saat korban mendapat pesan WA dari nomor yang tidak dikenal dan mengancam akan menyebarkan video hubungan intim yang di simpan di dalam memory card korban yang telah hilang.

Baca juga: Motor Hasil Begal Modus Korban Goda Istrinya Dijual Seharga Rp 4 Juta Sampai 5 Juta

Baca juga: Ratusan Warga Pulau Pandan Sarolangun Terjebak Banjir, Sanu: Airnya Naik Terus

Lalu pelaku meminta kepada korban untuk mengirim uang kepada pelaku sebesar Rp. 1.000.000,- (satu juta rupiah) ke nomor rekening Bank BCA.

Setelah itu pelaku meminta uang kembali sebesar Rp. 2.000.000,- (dua juta rupiah).

“Kkali ini, korban memberikan uang tersebut secara tunai dan pelaku pun mengembalikan memory card milik korban,” jelasnya.

Tetapi setelah korban mentransfer dan memberikan uang, isi video hubungan intim yang disimpan di memory card ternyata telah di copy pelaku dan telah disebarkan ke orang lain.

Atas kejadian tersebut korban melaporkannya ke Polres Metro.

Atas dasar laporan korban Unit Tipidter Polres Metro melakukan penyelidikan setelah dirasa telah memenuhi unsur pasal tindak pidana UU ITE.

Hingga akhirnya kasus tersebut dinaikan ke tingkat penyidikan dan Unit Tipidter Polres Metro telah mengantongi nama-nama pelaku.

Atas perintah Kasat Reskrim, Unit Tipidter bergerak cepat memburu pelaku, dan akhirnya berhasil diamankan dua orang laki-laki AGF dan FA serta barang bukti.

Saat ini kedua pelaku dan barang bukti berupa 1 (satu) bendel Screenshot chatting antara pelaku dan korban dari HP milik korban dan 1 (satu) buah Handphone merk OPPO tipe A77S warna biru diamankan di Polres Metro guna penyidikan lebih lanjut dan untuk mempertanggung jawabkan atas perbuatannya.

Halaman
12
Sumber: Tribun Lampung
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved