Lakukan Pemerasan Modus Ancam Sebar Video Asusila, 2 Pria di Lampung Ditangkap
Pelaku tindak pidana ITE berinisial AGF (46) dan FA (42) diringkus Polres Metro Polda Lampung, Jumat (12/1/2024)
AGF dan FA diancam dengan Pasal 45 Jo pasal 27 ayat (1) dan ayat (4) Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 Tentang ITE dengan ancaman hukuman 6 (enam) tahun dan/atau denda paling banyak Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah).
Artikel ini telah tayang di TribunLampung.co.id dengan judul Ancam Sebarkan Video Asusila, Dua Pria Ditangkap Polres Metro Polda Lampung
Simak berita terbaru Tribunjambi.com di Google News
Baca juga: Longsor di Batang Asai, Akses Jalan 7 Desa di Marga Batin Pengambang Terputus
Baca juga: Siang ini Gunung Lewotobi Semburkan Asap Tebal Setinggi 1,500 Meter, 3 Bandara di NTT Terdampak
Baca juga: Akses ke Jembatan Beatrix Ditutup Akibat Tiang Penyangga Jembatan Patah Dihantam Banjir
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.