Motor Hasil Begal Modus Korban Goda Istrinya Dijual Seharga Rp 4 Juta Sampai 5 Juta
Polsek Tandes berhasil mengungkap kasus begal motor yang telah beraksi di enam lokasi di Surabaya.
TRIBUNJAMBI – Polsek Tandes berhasil mengungkap kasus begal motor yang telah beraksi di enam lokasi di Surabaya.
Dua orang pelaku berhasil diamankan yakni BS (30) dan MH (28), keduanya tercatat sebagai warga Jalan Bolangsari.
Kapolsek Tandes, Kompol Budi Waluyo mengatakan, saat beraksi para pelaku menuduh korban menggoda istrinya serta menodongkan senjata tajam (sajam).
"Modusnya mereka memilih calon target secara acak. Setelah itu, mereka memepet dan menghentikan laju motor korban," kata Budi di Mapolsek Tandes, Jumat (12/1/2024).
Kemudian, salah seorang pelaku langsung menuduh korban telah menggoda istrinya beberapa waktu lalu.
Baca juga: Emak Emak Nyaris Tewas Dibacok Begal di Palembang, Saat Aksi Para Pelaku Bonceng Tiga
Baca juga: 3 Pelaku Begal di Lampung Ngaku Tak Kunjung Dapat Kerja Makanya Maling Motor
Selain itu, tersangka tak segan menodongkan sajam berjenis parang saat beraksi.
"Tersangka BS sebagai eksekutor yang menuduh korban telah menggoda istrinya," jelasnya.
"Sebelum beraksi mereka mabuk dulu, minum arak, tapi enggak ada korban yang sampai dibacok. Biasanya mereka beraksi jam 22.00 WIB ke atas menyasar korban pakai matic," tambahnya.
Lalu, para tersangka langsung melarikan diri ke arah Madura, setelah mendapatkan barang curiannya tersebut.
Mereka juga menjual sepeda motor korban di salah satu daerah di lokasi pulau itu.
"Hasil kejahatan dibawa langsung ke Sampang, Madura. Harganya variatif, mulai Rp 4 juta sampai 5 juta selanjutnya itu dibagi rata, uangnya dipakai untuk mencukupi kehidupan sehari-hari," ucapnya.
Budi menyebut, keduanya total sudah melakukan aksi tersebut di enam lokasi berbeda.
Sedangkan, tersangka BS pernah ditangkap tahun 2010 perkara pencabulan, dan 2018 narkoba.
"(Pelaku) beraksi di enam TKP, yakni di Jalan Satelit Utara, Jalan Darmo Satelit, Jalan Karangpoh, Jalan Balongsari, Jalan Lempung Lakarsantri dan Jalan Mayjen Yono Suwon," ujarnya.
Atas perbuatannya itu, para tersangka dijerat Pasal 365 KUHP terkait pencurian disertai kekerasan. Mereka terancam mendapat hukuman maksimal 9 tahun penjara.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.