3 Pelaku Begal di Lampung Ngaku Tak Kunjung Dapat Kerja Makanya Maling Motor
Tiga pelaku begal di Lampung mengaku tak kunjung dapat kerja, makanya menjadi begal bersenjata api (senpi).
TRIBUNJAMBI.COM - Tiga pelaku begal di Lampung mengaku tak kunjung dapat kerja, makanya menjadi begal bersenjata api (senpi).
Ketiga pemuda, yakni RK, RP dan YA ditangkap pada Selasa (28/11/2023) dini hari setelah beraksi mencuri sepeda motor.
Ini seperti dikatakan Kabid Humas Polda Lampung Kombes Umi Fadilah, Jumat (1/12/2023) di Mapolda Lampung.
"Ketiga pelaku baru selesai melakukan pencurian dua unit sepeda motor di Kecamatan Kedaton, Bandar Lampung dan Kelurahan Hajimena, Lampung Selatan," kata Umi.
Ketiga pelaku merupakan spesiali pencuri sepeda motor di kos-kosan, yang berada di wilayah Bandar Lampung dan Kecamatan Natar (Lampung Selatan).
"Modus mereka mencari target kost-kostan yang terlihat banyak sepeda motor parkir. Mereka juga membawa senjata api untuk mengancam korban," kata Umi.
Baca juga: Sosok Budi Waseso Dirut Bulog yang Ditunjuk Menteri BUMN Erick Thohir Menjadi Komut PT Semen
Baca juga: Aksi Perundungan di Pondok Pesantren Jambi, Pengamat: Sedkit yang Berpihak pada Korban
Dari pengakuan ketiga pelaku, kejahatan itu baru dilakukan setelah lulus dari bangku sekolah.
Para pelaku mengaku tidak kunjung mendapat pekerjaan.
"Mereka baru lulus sekolah dan melakukan itu (pencurian) demi kebutuhan sehari-hari karena tidak punya pekerjaan. Tapi ini masih kami dalami untuk mencari berapa lokasi atau berapa kali mereka telah mencuri," kata Umi.
Sementara Kasubdit Jatanras Polda Lampung Kompol Ali Muhaidori menyebutkan jika ketiga pelaku sudah mencuri 6 unit sepeda motor.
Pencurian itu dilakukan di Kecamatan Sukarame, Bandar Lampung dengan 4 unit dicuri, Kecamatan Kedaton (1 unit) dan Kelurahan Hajimena, Lampung Selatan (1 unit).
"Saat kita tangkap di Jalinsum (Jalan Lintas Sumatera), para pelaku baru selesai mencuri dan hendak pulang ke rumah mereka di Kecamatan Natar," kata Ali.
Ketiga pelaku saat ini masih ditahan di Mapolda Lampung dan dikenakan Pasal 363 Ayat (1) ke 4 dan ke-5 KUHP. "Ancaman hukuman 7 tahun penjara," kata Ali.
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Berdalih Tak Dapat Kerja Usai Lulus Sekolah, 3 Pemuda di Lampung Jadi Begal",
Simak berita terbaru Tribunjambi.com di Google News
Baca juga: Sosok Budi Waseso Dirut Bulog yang Ditunjuk Menteri BUMN Erick Thohir Menjadi Komut PT Semen
Baca juga: Dusan Vlahovic Bicara Tentang Masa Depannya di Juventus
Baca juga: Harga Cabai di Pasar Angso Duo Jambi Merangkak Naik
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.