Pemilu 2024
Heboh APK Prabowo Gibran di Kantor Puskud Jambi, Ini Kata Bawaslu
APK Pasangan capres nomor urut 2, Prabowo Gibran terpasang di kantor Pusat Koperasi Unit Desa (Puskud) Provinsi Jambi.
Penulis: Danang Noprianto | Editor: Teguh Suprayitno
TRIBUNJAMBI.COM, JAMBI - Alat Peraga Kampanye (APK) Pasangan capres nomor urut 2, Prabowo Gibran terpasang di kantor Pusat Koperasi Unit Desa (Puskud) Provinsi Jambi di jalan H A Manaf nomor 71, Telanaipura, Kota Jambi.
Ada dua baliho yang terpasang, satu baliho menunjukkan pasangan Capres Prabowo Gibran dari Tim Kampanye Daerah (TKD) Provinsi Jambi, satu lagi foto Prabowo sendiri yang mendapat dukungan dari Puskud.
Terpasangnya APK tersebut menimbulkan polemik di masyarakat karena dianggap menyalahi aturan memasang APK di gedung fasilitas pemerintah.
Namun bagaiamana fakta sebenarnya terkait dengan pemasangan APK di gedung Puskud tersebut.
Saat di Konfirmasi, Anggota Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Provinsi Jambi, Ari Juniarman mengatakan bahwa sebelum heboh seperti saat ini, Bawaslu Kota Jambi sudah melakukan penelusuran soal APK tersebut.
Sementara Bawaslu Kota Jambi, mengatakan berdasarkan hasil penelusuran ternyata gedung Puskud Provinsi Jambi tersebut bukan milik pemerintah, namun milik sebuah yayasan pribadi.
"Kemarin itu sudah kami telusuri, informasinya itu bukan fasilitas pemerintah dari orang yang ada disitu (Puskud)," kata Ketua Bawaslu Kota Jambi, Johan Wahyudi, Sabtu (13/1/2024).
Namun karena kembali viral, Bawaslu Kota Jambi kembali melakukan penelusuran untuk memastikan hal tersebut.
"Tapi kami lagi mencari informasi tambahan ini, ditelusuri lagi, karena viral lagi itu," ujarnya.
Jika gedung Puskud tersebut bukan fasilitas pemerintah maka pemasangan APK tersebut tidak menyalahi aturan.
"Jadi memang fasilitasnya itu yang kami pertanyakan," ucapnya.
Sementara itu diketahui bahwa Prabowo Subianto adalah Ketua Dewan Pembina Induk KUD.
Induk KUD, Pusat KUD (Puskud), Puskoppas, Pusat KSU, Dan KUD, Koppas, KSU secara nasional juga telah mendeklarasikan mendukung Prabowo Subianto sebagai Presiden Republik Indonesia tahun 2024-2029. Pada 5 November 2023 lalu di Jakarta Pusat.
Baca juga: Respon Santai Anies Baswedan Usai Disindir Prabowo Subianto Pasca Debat Pilpres 2024
Baca juga: Prabowo Ingin Pemuda Tertarik Jadi Petani & Contoh Jerman: Sore di Ladang, Malam Naik Mobil ke Disko
Baca juga: Prabowo Subianto, Presiden Jokowi dan Keluarga Digugat ke PTUN Jakarta Terkait Dugaan Nepotisme
Gugatan Ditolak MK, PPP Gagal Lolos ke DPR RI, Efek Konflik Internal atau Dukungan Capres? |
![]() |
---|
Puan Maharani Kembali Jadi Ketua DPR RI Periode 2024-2029, Hasto: Sesuai Arahan Bu Megawati |
![]() |
---|
Jadwal Sidang Gugatan Pileg dan Pilpres 2024 di MK, Putusan 22 April 2024 |
![]() |
---|
Ini 3 Parpol di Jambi yang Mengajukan Hasil Pileg 2024 ke MK, Mulai DPR RI, DPRD Provinsi, Kabupaten |
![]() |
---|
AHY Bersyukur Demokrat Pindah dari Koalisi Perubahan, Ungkit 'Luka' Jika Bertahan |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.