Pileg 2024

Masih Banyak Caleg Pasang APK di Tempat Terlarang, Bawaslu Kota Jambi Lakukan Penertiban

Pada penertiban tahap kedua ini personil yang diturunkan lebih lengkap, bersama dengan stakeholder dan Pemerintah Kota Jambi

Penulis: Danang Noprianto | Editor: Rahimin
tribunjambi/danang noprianto
Bawaslu Kota Jambi melakukan penertiban tahap kedua alat peraga  kampanye (APK) yang terpasang di tempat terlarang, Kamis (11/1/2024). 

TRIBUNJAMBI.COM, JAMBI - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Jambi melakukan penertiban tahap kedua alat peraga  kampanye (APK) yang terpasang di tempat terlarang, Kamis (11/1/2024).

Penertiban APK tahap kedua ini lanjutan dari penertiban yang sudah dilakukan Bawaslu bersama KPU Kota Jambi pada Rabu (3/1/2024) lalu. 

Pada penertiban tahap kedua ini personil yang diturunkan lebih lengkap, bersama dengan stakeholder dan Pemerintah Kota Jambi.

"Yang turun tadi Bawaslu, KPU dan gabungan dari stakeholder, Kepolisian, TNI, pemerintah Kota Jambi ikut turun petugas Satpol PP, Dinas Perhubungan dan juga Dinas Kebersihan untuk kita pinjam sarana infrastrukturnya seperti mobil," kata Anggota Bawaslu Kota Jambi, Hazairin.

Dalam penertiban ini dibagi menjadi 3 hingga 4 tim untuk menyisir beberapa titik APK yang dinilai melanggar.

APK yang ditertibkan adalah yang melanggar zona pemasangan seperti di tiang listrik, tiang telepon, tiang internet dan juga pohon.

"Sesuai dengan SK KPU 349 terkait zona pemasangan APK, yang dilarang itu salah satu yang disebutkan adakah tiang listrik, selain fasilitas umum, tempat ibadah, rumah sakit, fasilitas pendidikan dan jalan bebas hambatan," jelasnya.

Setelah penertiban ini kata Hazairin akan ada penertiban lanjutan, mengingat jumlah total APK yang melanggar ada sebanyak 5,494.

"Ke depan, setelah penertiban ini akan ada imbauan kembali, karena banyaknya APK yang melanggar di Kota Jambi, harus dipahami tidak bisa untuk sekali langsung ditertibkan semua," jelasnya.

Ia menepis pihak yang menuding ada tebang pilih dalam penertiban.

Hazairin mengatakan hal ini terjadi karena adanya keterbatasan sarana dan prasarana dan juga keterbatasan sumberdaya manusia atau kekurangan orang untuk melakukan penertiban.

"Tapi hal ini menjadi perhatian, artinya ini akan kita lakukan secara bertahap. Pola komunikasi persuasif terus dilakukan, rapat koordinasi akan dilakukan secara lanjutan untuk menentukan kembali kapan dilakukan penertiban," ujarnya.

"Kondisi saat ini memang masih banyak APK yang masih melanggar, atau dipasang tidak di tempat yang sesuai," pungkasnya.

Baca berita terbaru Tribunjambi.com di Google News

Baca juga: Bawaslu Tertibkan 5.494 APK Caleg Melanggar Di Kota Jambi

Baca juga: KPU Surati Parpol Soal APK, Pihak Parpol Pinta Dilibatkan Dalam Penertiban

Baca juga: DPC Demokrat Kota Jambi Terima Surat KPU Soal APK Caleg, Bappilu: Kita Sudah Sering Ingatkan

Sumber: Tribun Jambi
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved