Sabtu, 18 April 2026
Kota Jambi Bahagia
Kota Jambi Bahagia

Politik

KPU Surati Parpol Soal APK, Pihak Parpol Pinta Dilibatkan Dalam Penertiban

Surat KPU Kota Jambi sesuai dengan rekomendasi Bawaslu yakni sebanyak 5.494 APK dipasang tak sesuai aturan di dalam kota.

Penulis: Danang Noprianto | Editor: Hendri Dunan
Tribunjambi.com/Danang Noprianto
Anggota KPU Kota Jambi Divisi Teknis dan Penyelenggaraan, Deni Rahmat 


TRIBUNJAMBI.COM, JAMBI - KPU Kota Jambi telah mengirimkan surat kepada partai politik soal Alat Peraga Kampanye (APK) yang dipasang di tempat terlarang.

Surat yang disampaikan oleh KPU Kota Jambi tersebut sesuai dengan rekomendasi yang disampaikan oleh Bawaslu yakni sebanyak 5.494 APK dipasang tak sesuai aturan di dalam kota.

Ketua KPU Kota Jambi, Deni Rahmat menyampaikan bahwa Akhir Desember lalu Bawaslu Kota Jambi mengirimkan surat rekomendasi kepada KPU Kota Jambi terkait daftar APK yang dpasang secara sembarang ditempat terlarang oleh peserta pemilu.

"Rekomendasi tersebut sudah kami sampaikan dan kami teruskan ke partai politik untuk ditindaklanjuti," kata Deni Rahmat, Selasa (2/1).

Ia berharap surat yang disampaikan tersebut direspon dengan baik, harapannya partai politik mau menurunkan APK yang dipasang di tempat terlarang tersebut.

"Kita berharap kepada partai politik untuk menurunkan APK yang dipasang tidak pada tempatnya," ujarnya.

Kata dia, Bawaslu Kota Jambi bersama KPU dan Stakeholder akan melakukan penertiban jika tidak diturunkan secara mandiri.

"Kita sudah rapat dengan Bawaslu, rencananya akan melakukan penertiban besok, namun menunggu audinesi dengan pemerintah Kota Jambi, karena banyak yang akan dilibatkan," tutupnya.

Libatkan Partai Saat Penertiban

Ketua Bappilu DPC Partai Demokrat Kota Jambi, Ferry Prayitno mengatakan bahwa ada sejumlah APK caleg dari partai Demokrat yang dipasang ditempat terlarang. Bukan hanya caleg DPRD Kota Jambi, namun juga DPRD Provinsi dan DPR RI yang juga melanggar, namun berada di wilayah Kota Jambi.

Kata Ferry, dari surat yang disampaikan oleh KPU, APK Caleg Partai Demokrat yang melanggar dipasang di tiang listring dan tiang wifi/telepon.

"Memang mereka memasang di tiang listrik dan tiang internet, kalau melihat pelanggarannya di surat yang disampaikan KPU ke partai Demokrat," ujarnya, Selasa (2/1).

Sebagai ketua Bappilu, Ferry mengatakan sudah sering mengingatkan kepada seluruh Caleg partai Demokrat Kota Jambi agar taat aturan dalam pemasangan APK.

Namun kata dia kebanyakan APK bukan dipasang langsung oleh Caleg, namun tim sukses dan para relawan. "Tapi kita tidak banyak, satu kelurahan 2,3 atau 1," ucapnya.

Selain itu kata dia, Bawaslu juga seharusnya melibatkan partai politik sebagai peserta pemilu dalam penertiban.

"Iya memang di rapat, Demokrat itu kan mengusulkan supaya partai politik itu dilibatkan dalam penertiban itu, Jangan mereka menertibakan tapi kita tidak dilibatkan, karena takutnya gini ada yang dicabut ada yang tidak, nanti banyak diprotes," ungkapnya.

 

 

Sumber: Tribun Jambi
Ikuti kami di

Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved