Pemilu 2024

Pegiat Antikorupsi Soroti Temuan PPATK Soal Transaksi Triliunan di Rekening Parpol

Jelang Pemilu, ada partai politik yang transaksi keuangannya mencapai triliunan rupiah. Meski begitu, PPAT tidak membeberkan partai politik

Editor: Suci Rahayu PK
Pixabay
Ilustrasi transaksi keuangan 

TRIBUNJAMBI.COM - Jelang Pemilu, ada partai politik yang transaksi keuangannya mencapai triliunan rupiah.

Temuan ini dibeberkan Pusat pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK).

Meski begitu, PPAT tidak membeberkan partai politik mana yang dimaksudnya.

"Tadi juga disinggung mengenai partai-partai yang baru dan sebagainya faktanya juga transaksinya luar biasa besar dan kita bicara trilunan dan ratusan miliar," ujar Kepala PPATK, Ivan Yustiavandana, Rabu (10/1/2024).

Namun, Ivan memastikan PPATK akan menganalisis sumber pendanaan hingga penggunaannya oleh partai politik terkait.

"Itulah kemudian PPATK perlu memahami sumber dana dari mana, kemudian dipakai buat apa dan segala macam," katanya.

Selain transaksi triliunan pada partai baru, PPATK juga menemukan adanya aktivitas mencurigakan pada rekening khusus dana kampanye (RKDK) berbagai parpol peserta Pemilu

Baca juga: Pengendalian Inflasi dan Stabilkan Harga, Pemkab Sarolangun Kembali Gelar Gerakan Pangan Murah

Baca juga: Pisah Sambut Kapolres Sarolangun, PJ Bupati Bilang Sedih Tandanya Banyak yang Merindukan

Aktivitas mencurigakan itu berupa pergerakan transaksi yang cenderung flat pada RKDK.

Pembiayaan kegiatan Pemilu, khususnya untuk kampanye justru terlihat aktif di rekening-rekening lain.

"Memang jika dilihat dari transaksinya RKDK tidak mencerminkan aktivitas kampanye. Kita lihat, lalu aktivitas di mana? Makanya terbukti kok ada kenaikan di anggota parpol sekian persen, di bendahara sekian ratus persen, kenaikan di DCT sekian persen transaksinya," ujar Ivan.

Temuan terkait RKDK itu sudah diserahkan kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPU).

Kemudian terkait aktivitas di luar RKDK yang diduga terkait kampanye, sudah disampaikan kepad Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu).

"Bahwa tanggung jawab KPU hanya terbatas pada RKDK, sehingga kami apabila melihat aktivitas transaksi-transaksi di luar RKDK dan kami duga ada aktivitas utk kampanye, ini kami sampaikan ke Bawaslu," kata Plt Deputi Bidang Analisis dan Pemeriksaan PPATK, Danang Tri Hartono.

Pengamat Politik Sebut Rusaknya Proses Elektoral Indonesia

Terkait temuan PPATK itu, pegiat antikorupsi Herdiansyah Hamzah menilai sudah rusaknya proses elektoral Indonesia.

Halaman
12
Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved