Petugas Lapas Jambi Bawa Sabu

Bawa 52 Kg Sabu, Petugas Lapas Jambi Akan Disanksi Pemberhentian Sementara, Proses Hukum Berlanjut

Petugas Lapas Jambi yang diduga miliki narkoba jenis sabu sebanyak 52 Kg, diusulkan untuk diberhentikan sementara.

Penulis: Rifani Halim | Editor: Suci Rahayu PK
Instagram @infodaerahJambi
Oknum petugas Lapas Jambi dikabarkan tertangkap karena membawa 52 Kg sabu 

Menanggapi hal itu, Kepala devisi pemasyarakatan (Kadivas) Kanwil Kemenkumham Provinsi Jambi, Lili, mengiyakan adanya seorang petugas lapas yang terlibat dalam kasus narkoba tersebut.

Saat ini pihaknya sedang berkoordinasi terkait penangkapan pegawai Lapas Jambi yang beredar di media sosial Instragram.

"Ada satu petugas Lapas Jambi, kami perang narkoba, siapapun tidak ada toleran ya. Kami akan tindak tegas," ungkap Lili, saat dikonfirmasi, Rabu (10/1/2024).

Lili mengiyakan bahwa benar, oknum pegawai tersebut berdinas di Lapas Kelas IIA Jambi.

"Infonya di Lapas IIA Jambi," ujarnya.

Perihal kejadian itu, pihaknya akan menindak tegas oknum pegawai Lapas tersebut dan tidak ada toleransi bagi siapapun.

"Pastinya kami tidak ada toleran ya, buat siapa pun, kami akan tindak tegas," sebut Lili.

Menggenai hal itu, Polresta Jambi, melalui Kasi Humas, Ipda Deddy mengeluarkan undangan konfrensi pers ungkap kasus Satresnarkoba.

Dalam undangan tersebut bertuliskan, dia menyampaikan undangan Rilis tangkapan Terbesar Satresnarkoba Polresta Jambi yang akan dipimpin langsung Kapolda Jambi, Irjen Pol Rusdi Hartono didampingi Kapolresta Jambi Kombes Pol Eko Wahyudi.

Undangan tersebut dijadwalkan pada Jumat 12 Januari 2024, sekira pukul 14.00 WIB bertempat di lobi Satresnarkoba Polresta Jambi.

Atas perhatian dan kehadiran kawan media kami ucapkan banyak terimakasih. Begitu bunyi undangan tersebut. (Tribunjambi.com/Rifani Halim)

 


Simak berita terbaru Tribunjambi.com di Google News

Baca juga: Viral Petugas Damkar Masuk Sumur Demi Ambil iPhone Milik Warga, Warganet: HP Seharga Nyawa Petugas!

Baca juga: Oknum Petugas Lapas Jambi Bawa 52 Kg Sabu Segera Diberhentikan Sementara

Baca juga: Burhanuddin Mahir Gugat DPD Partai Demokrat Jambi, Hari Ini Jalani Sidang Pertama

Sumber: Tribun Jambi
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved