Haji 2024

Cara Cek Daftar Jemaah Haji 2024 Termasuk Calon Jemaah Haji Asal Jambi

Cara cek daftar nama calon jemaah haji 2024, termasuk jemaah calon haji asal Jambi Ditjen Penyelenggaraan Haji dan Umrah (PHU) Kementerian Agama

Editor: Suci Rahayu PK
tribunjambi/musawira
Ilustrasi jemaah haji 

Keppres Nomor 6 tahun 2024 ini ditandatangani Presiden pada 9 Januari 2024, sesuai keterangan resmi Kementerian Agama (Kemenag).

Keppres ini mengatur Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) dan Biaya Perjalanan Ibadah Haji (Bipih) per embarkasi.

Ketentuan biaya ini berlaku bagi jemaah haji, Petugas Haji Daerah (PHD), dan Pembimbing Kelompok Bimbingan lbadah Haji dan Umrah (KBIHU).

Baca juga: Biaya Haji 2024 per Embarkasi, Kuota Jamaah Haji Indonesia 241 Ribu

Baca juga: Biaya Haji 2024 per Embarkasi, Kuota Jamaah Haji Indonesia 241 Ribu

Besaran Bipih Jemaah Haji:

a. Embarkasi Aceh sebesar Rp49.995.870,00

b. Embarkasi Medan sebesar Rp51.145.139,00

c. Embarkasi Batam sebesar Rp53.833.934,00

d. Embarkasi Padang sebesar Rp51.739.357,00

e. Embarkasi Palembang sebesar Rp53.943.134,00

f. Embarkasi Jakarta (Pondok Gede dan Bekasi) sebesar Rp58.498.334,00

g. Embarkasi Solo sebesar Rp58.562.008,00

h. Embarkasi Surabaya sebesar Rp60.526.334,00

i. Embarkasi Balikpapan sebesar Rp56.510.444,00

j. Embarkasi Banjarmasin sebesar Rp56.471.105,00

k. Embarkasi Makassar sebesar Rp60.245.355,00

Halaman
1234
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved