Haji 2024

Biaya Haji 2024 per Embarkasi, Kuota Jamaah Haji Indonesia 241 Ribu

Kuota haji Indonesia 1445 H/2024 M sebanyak 241.000, terdiri dari 221.000 kuota normal dan 20.000 kuota tambahan.

|
Editor: Suci Rahayu PK
Tribunjambi/Musawira
Ilustrasi jamaah haji 

TRIBUNJAMBI.COM - Kuota haji Indonesia 1445 H/2024 M sebanyak 241.000, terdiri dari 221.000 kuota normal dan 20.000 kuota tambahan.

Lantas berapa besaran biaya haji tahun 2024?

Keputusan Presiden (Keppres) tentang Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji 1445 Hijriah/2024 masehi yang bersumber dari Biaya Perjalanan Ibadah Haji dan Nilai Manfaat sudah terbit.

Keppres Nomor 6 tahun 2024 ini ditandatangani Presiden pada 9 Januari 2024, sesuai keterangan resmi Kementerian Agama (Kemenag).

Keppres ini mengatur Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) dan Biaya Perjalanan Ibadah Haji (Bipih) per embarkasi.

Ketentuan biaya ini berlaku bagi jemaah haji, Petugas Haji Daerah (PHD), dan Pembimbing Kelompok Bimbingan lbadah Haji dan Umrah (KBIHU).

Baca juga: Polisi yang Tangkap Saipul Jamil Dibebastugaskan, Diduga Langgar Prosedur Penangkapan

Baca juga: Avanza Veloz Plat BH Kecelakaan Tunggal di Kawasan BIM Padang Pariaman, Sopir Dikabarkan Tewas

Besaran Bipih Jemaah Haji:

a. Embarkasi Aceh sebesar Rp49.995.870,00

b. Embarkasi Medan sebesar Rp51.145.139,00

c. Embarkasi Batam sebesar Rp53.833.934,00

d. Embarkasi Padang sebesar Rp51.739.357,00

e. Embarkasi Palembang sebesar Rp53.943.134,00

f. Embarkasi Jakarta (Pondok Gede dan Bekasi) sebesar Rp58.498.334,00

g. Embarkasi Solo sebesar Rp58.562.008,00

h. Embarkasi Surabaya sebesar Rp60.526.334,00

Halaman
123
Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved