Polisi yang Tangkap Saipul Jamil Dibebastugaskan, Diduga Langgar Prosedur Penangkapan

Polisi yang menangkap Saipul Jamil di dekat Halte TransJakarta Jelambar, Jakarta Barat pada Jumat (5/1/2024), dibebastugaskan sementara oleh Polres Me

Editor: Suci Rahayu PK
Ist
Saipul Jamil histeris saat ditangkap polisi 

TRIBUNJAMBI.COM - Polisi yang menangkap Saipul Jamil di dekat Halte TransJakarta Jelambar, Jakarta Barat pada Jumat (5/1/2024), dibebastugaskan sementara oleh Polres Metro Jakarta Barat.

Polisi yang menangkap Saipul Jamil terkait dugaan penyalahgunaan narkoba tersebut berdinas di Unit Narkoba Polsek Tambora.

Dikatakan Kapolres Metro Jakarta Barat Kombes M Syahduddi, polisi yang menangkap Saipul Jamil dibebastugaskan sebagai penyidik, sebabnya karena sedang menjalani pemeriksaan di Seksi Profesi dan Pengamanan (Propam) Polres Metro Jakarta Barat.

Pemeriksaan polisi itu, lanjut Syahduddi karena diduga melanggar prosedur saat mengejar dan menangkap pelaku penyalahgunaan narkoba.

"Ketika ada indikasi pelanggaran prosedur dalam tindakannya, maka kami tidak akan segan-segan memberikan punishment kepada setiap anggota yang melanggar," kata Syahduddi dalam keterangan tertulisnya pada Selasa (9/1/2024).

Baca juga: Skema KPR Diusulkan 35 Tahun, Memudahkan Anak Muda Miliki Rumah

Baca juga: Noah Sinclair Belum Panggil Tiko Aryawardhana Ayah Meski sudah Menikahi BCL: Masih Penyesuaian

Syahduddi pun memastikan bahwa anggota polisi yang terlibat dalam penangkapan Saipul Jamil akan diperiksa secara objektif.

"Kami menjamin pemeriksaan Propam terhadap anggota yang terlibat dalam penangkapan tersebut berjalan dengan objektif dan bisa memberikan rasa keadilan bagi semua pihak," ucap Syahduddi.

Sebelumnya, video penangkapan Saipul Jmail viral di mesia sosial.

Saipul Jamil ditangkap secara paksa. Selain itu, polisi yang melakukan penangkapan juga memukul asisten Saipul Jamil karena diduga enggan diamankan.

Terdengar pula makian yang dilontarkan kepada Saipul Jamil.

Saat itu Saipul Jamil ditangkap bersama asistennya bernama Steven.

Steven diketahui membeli sabu dari pengedar narkoba berinisial R (18).

Atas perbuatannya, Steven dan R disangkakan Pasal 114 Ayat (1) subsider Pasal 112 Ayat (1) juncto Pasal 132 Ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika atau percobaan atau pemufakatan jahat untuk melakukan tindak pidana narkotika dan prekursor narkotika.

Sebagaimana dimaksud dalam rumusan Pasal 114 Ayat (1) subsider Pasal 112 Ayat (1) juncto Pasal 132 ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

 

Simak berita terbaru Tribunjambi.com di Google News

Baca juga: Harga Logam Industri Kompak Tertekan

Baca juga: Skema KPR Diusulkan 35 Tahun, Memudahkan Anak Muda Miliki Rumah

Baca juga: Jadwal Acara RCTI Hari ini Rabu 10 Januari 2024: Mengejar Cinta Olga dan Sinetron Cinta Tanpa Karena

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved