Bisnis

Skema KPR Diusulkan 35 Tahun, Memudahkan Anak Muda Miliki Rumah

Pemerintah melalui kredit Pemilikan Rumah (KPR) memberikan skema berjangka 35 tahun. Agar anak muda mudah memiliki rumah

Editor: Hendri Dunan
Tribunjambi.com/Abdullah Usman
Ilustrasi Pembangunan perumahan di Kabupaten Sarolangun. Sekda mengatakan developer banyak yang tak menyediakan fasum dan fasos 


TRIBUNJAMBI.COM, JAKARTA - Pemerintah melalui Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) tengah merancang skema Kredit Pemilikan Rumah (KPR) dengan jangka waktu hingga 35 tahun.

Langkah ini disebut-sebut bakal menjadi jawaban kemudahan bagi kalangan milenial dan gen Z untuk memiliki hunian.

Direktur Utama PT Bank Tabungan Negara atau BTN, Nixon LP Napitupulu mendukung rencana Pemerintah mengelaurkan skema tersebut. Menurutnya, skema tersebut akan mempermudah sekaligus meringankan cicilan masyarakat yang ingin memiliki rumah.

“Apalagi bagi Milenial dan Gen-Z, skema ini akan menjadi jawaban untuk punya rumah sendiri sekaligus sebagai investasi masa depan,” tutur Nixon dalam pernyataannya, dikutip Selasa (9/1).

Sementara itu dalam keterangannya yang sama, Chief Economist Bank BTN, Winang Budoyo juga menyambut positif rancangan skema KPR Flat 35 tahun tersebut.

Winang menilai adanya program tersebut akan mendongkrak sisi demand karena nasabah akan memiliki cicilan yang lebih rendah.

Dari sisi pembiayaan, Winang menuturkan program ini juga perlu didukung dengan skema yang menunjang kemampuan bank untuk menyalurkan pembiayaan.

“Kami melihat opsi suku bunga berjenjang akan menguntungkan bagi pihak nasabah dan bank. Karena secara historis, kemampuan nasabah cenderung akan naik seiring berjalannya waktu,” ujar Winang.

Ia merinci, skema suku bunga berjenjang berarti setelah melewati periode tertentu, suku bunga dapat dinaikkan secara bertahap.

Winang mengusulkan kenaikan bertahap dilakukan dalam jangka waktu 10 tahun.

“Secara historis, kami melihat bahwa dalam jangka waktu 10 tahun, kondisi perekonomian nasabah KPR sudah meningkat dibandingkan pada saat pertama kali mengambil KPR,” pungkas Winang. 

Masih Dikaji Kementrian PUPR

Adapun, usulan skema KPR 35 tahun hingga saat ini masih dikaji oleh Direktorat Jenderal Pembiayaan Infrastruktur Pekerjaan Umum dan Perumahan (DJPI) Kementerian PUPR.

Skema tersebut diadopsi dari skema KPR di Jepang yang sukses dengan sistem perumahannya.

Rencana skema KPR 35 tahun juga merupakan langkah Pemerintah secara bertahap menuju zero backlog di 2045. Hingga 2021, angka backlog di Indonesia masih mencapai 12,71 juta unit.

 

 

Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved