Bisnis
Insentif PPN DTP Rumah Berlanjut, Sektor Properti Diramal Meningkat
kebijakan insentif PPN DTP terbukti meningkatkan pertumbuhan sektor ekonomi yang terkait dengan sektor properti, konstruksi dan real estate.
TRIBUNJAMBI.COM, JAKARTA - Pemerintah telah mengeluarkan insentif fiskal berupa Pajak Pertambahan Nilai Ditanggung Pemerintah (PPN DTP) untuk sektor perumahan sejak November 2023 yang lalu.
Asal tahu saja, insentif fiskal ini sama seperti yang pernah dilakukan pada 2021-2022.
Bahkan, cakupan insentifnya diperluas yaitu terhadap pembelian rumah pertama seharga sampai dengan Rp5 miiar, namun PPN DTP adalah untuk pembelian maksimal sebesar Rp2 miliar per unit. Kebijakan tersebut berlaku hingga Desember 2024.
Chief Economist The Indonesia Economic Intelligence (IEI), Sunarsip memperkirakan bahwa kebijakan insentif berupa PPN DTP yang dikombinasikan dengan kebijakan pelonggaran Rasio Loan To Value (LTV) akan efektif dalam meningkatkan kinerja sektor properti di 2024.
Hal tersebut bercermin dari pengalaman pada 2021-2022, di mana kebijakan insentif PPN DTP terbukti meningkatkan pertumbuhan sektor ekonomi yang terkait dengan sektor properti, seperti sektor konstruksi dan sektor real estate serta termasuk konsumsi rumah tangga terkait perumahan serta investasi bangunan.
Sunarsip berpendapat bahwa selain kebijakan PPN DTP, faktor-faktor lain yang diperkirakan turut menjadi pendorong bagi peningkatan kinerja sektor properti pada 2024 adalah kenaikan demand dari end user khususnya pada proyek perumahan tapak (landed residential) serta tingkat suku bunga KPR yang diperkirakan akan tetap lebih rendah dibanding sebelum Pandemi Covid-19.
"Saya memperkirakan bahwa pengembang (developer) dengan eksposur yang lebih besar pada rumah tapak dan kawasan industri diperkirakan akan mencatatkan pertumbuhan penjualan yang lebih tinggi," ujar Sunarsip dalam keterangan resminya, dikutip Rabu (31/1).
Ia memproyeksikan bahwa berbagai kebijakan pemerintah dan Bank Indonesia (BI) tersebut akan mendukung pertumbuhan penjualan perumahan sebesar 5 persen hingga 10 % pada tahun 2024, khususnya bagi pengembang besar.
Kenaikan pertumbuhan penjualan perumahan juga diperkirakan terjadi pada pengembang kelas menengah dan kecil.
Sebelumnya, Kementerian Keuangan (Kemenkeu) juga tengah menyiapkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) pemberian insentif PPN DTP atas penyerahan rumah tapak dan satuan rumah susun mulai pada masa pajak Januari hingga Desember 2024.
Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengatak bahwa PMK Nomor 120 Tahun 2023 memang hanya mengatur pemberian insentif PPN DTP pada masa pajak November hingga Desember 2023. Oleh karena itu, pihaknya tengah menyiapkan PMK baru untuk melaksanakan insentif PPN DTP pada tahun anggaran 2024.
"Karena ini pindah tahun anggaran, kita perlu PMK yang sekarang sedang diselesaikan dan akan segera keluar. Sedang dalam proses pengundangan," ujar Sri Mulyani dalam Konferensi Pers KSSK, Selasa (30/1).
Tesla Digugat 25 Negara Terkait Limbah Baterai yang Berbahaya |
![]() |
---|
Sanksi Siap Menanti UMKM Tak Miliki Sertifikasi Halal |
![]() |
---|
Bawal Putih Dibandrol 500 Ribu Per Kilogram Jelang Perayaan Imlek |
![]() |
---|
Toyota Tersandung Skandal Mesin Diesel, Ada Fortuner Produksi Indonesia |
![]() |
---|
Minuman Berpemanis Dalam Kemasan Akan Dikenakan Cukai |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.