Politik

Ribuan DPT Pindah Memilih Karena Pekerjaan dan Pindah Domisili

Ada lebih kurang 1.123 DPT yang mengurus pindah memilih dari TPS asal baik yang masuk dan keluar dari Kabupaten Tanjung Jabung Barat.

Penulis: Sopianto | Editor: Hendri Dunan
Tribunjambi/Samsul
Komisioner Divisi Sosialisasi, Pendidikan Pemilih, Partisipasi Masyarakat dan SDM KPU Tanjabbar, M. Ilyas 


TRIBUNJAMBI.COM, KUALA TUNGKAL - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Tanjung Jabung Barat mencatat ada 609 pindah milih yang masuk ke Kabupaten Tanjung Jabung Barat. Sedangkan yang mengurus pindah memilih keluar dari Kabupaten Tanjung Jabung sebanyak 523 pemilih.

DPT yang pindah milih masuk terbanyak di Kecamatan Betara ada 153 pemilih dan Kecamatan Tungkal Ilir 127 pemilih dan Kecamatan Bram Itam 106 pemilih. Sedangkan yang pindah pilih keluar terbanyak di Kecamatan Tungkal Ilir 105 pemilih, Kecamatan Tebing Tinggi 69 pemilih dan Kecamatan Betara 61 pemilih.

Data tersebut disampaikan oleh M Ilyas, anggota KPU Tanjung Jabung Barat Divisi Perencanaan Data dan Informasi.

"Iya ada 1.123 yang mengurus pindah memilih dari TPS asal," ujarnya, Senin (8/1).

Ilyas menyebut, 609 yang masuk ke Kabupaten Tanjung Jabung Barat, sedangkan yang keluar dari TPS asal mencapai 523 pemilih.

“Sebagian besar yang pindah milih ini dengan alasan pindah domisili dan bekerja,”ungkapnya.

Ia juga menyampaikan, bahwa mengurus pindah memilih dari TPS asal akan berakhir pada 15 Januari 2024 mendatang, untuk itu menghimbau bagi warga yang ingin pindah memilih untuk segera datang ke KPU.

KPU juga memberi empat kategori warga yang pindah memilih, di antaranya pemilih yang tengah menjalani perawatan di rumah sakit, tahanan Lapas, korban bencana alam dan pekerjaan yang bertugas diluar TPS asal.

"Di beri waktu 7 hari jelang pemungutan suara untuk pindah memilih," imbuhnya. 

Alasan Pekerjaan dan Domisili

Pemilik hak suara yang mengajukan proses pindah pilih juga banyak terjadi di Kabupaten Sarolangun. Hal itu terungkap dari data KPU Sarolangun yang mencatat sebanyak 568 rang mengajukan pindah pilih.

"Sejauh ini ada sekita 568 orang di Kabupaten Sarolangun mengajukan pindah memilih," kata Ahmad Mujaddid, Ketua KPU Kabupaten Sarolangun pada Senin (8/1)

Mereka terdiri dari 230 orang pindah masuk ke Sarolangun. Dan sisanya sebanyak 338 orang mengajukan pindah milih ke luar Kabupaten Sarolangun.

Sementara untuk pindah milih khusus baru akan ditutup pada h-7 sebelum hari pemilihan. Pindah milih ini mayoritas karena alasan pekerjaan dan pindah domisili.

"Kalau untuk pelayanan DPTB ada beberapa kategori itu seperti dinas, rehabilitas dan dirawat di rumah sakit itu di H-7 pelayanannya. Kalau misalnya yang seperti yang umum tadi cukup di H min 30 sebelum pencoblosan," tutupnya. (ian/sbi)

 

 

Sumber: Tribun Jambi
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved