1.000 Lebih Jemaah Haji Jambi Terima Dana Pengembalian Melalui Virtual Account
Ada sekira 1.000 lebih Jemaah Haji Jambi musim haji tahun lalu menerima dana pengembalian melalui virtual account.
Penulis: A Musawira | Editor: Teguh Suprayitno
TRIBUNJAMBI.COM, JAMBI - Ada sekira 1.000 lebih Jemaah Haji Jambi musim haji tahun lalu menerima dana pengembalian melalui virtual account.
Kepala Bidang Penyelenggaraan Haji dan Umroh (PHU) Kanwil Kemenag Provinsi Jambi, Wahyudi Abdul Wahab mengatakan pengembalian dana ini melalui virtual accont, nilainya ada berkisar Rp1,1 juta.
“Alhamdulillah sudah disampaikan kepada jemaah. Dana ini ditransfer ke masing-masing rekening jemaah. Namanya dana pengembalian melalui virtual acount,” katanya pada Rabu (10/1/2024).
Wahyudi mengatakan pengembalian dana ini tidak semua diterima oleh jemaah yang berangkat pada tahun lalu.
Ia menjelaskan bahwa tahun lalu, komposisi jemaah Jambi diantaranya ada jemaah yang lunas tunda 2020. Dan ada jemaah yang berdasarkan nomor porsi.
“Jadi, ada jemaah yang lunas tunda yang tidak termasuk, jemaah yang termasuk ini, jemaah yang memang dalam proses pelunasan, setelah dihitung terjadi kelebihan pembayaran disebabkan karena virtual account,” ujarnya.
Ia menyebut hal ini terjadi ketika pengumuman biaya penyelenggara Ibadah Haji disampaikan kepada masyarakat.
Masyarakat kemudian melunasi, ternyata oleh BPKH ada nilai manfaat dan virtual account maka pemerintah mengembalikan kepada jemaah.
Baca juga: Biaya Haji Embarkasi Batam Rp53 Juta, CJH Asal Jambi Wajib Bayar BIPIH Rp28 Juta
Baca juga: Cara Cek Daftar Jemaah Haji 2024 Termasuk Calon Jemaah Haji Asal Jambi
Baca juga: Biaya Haji 2024 per Embarkasi, Kuota Jamaah Haji Indonesia 241 Ribu
Prediksi Skor Chengdu Rongcheng vs Beijing Sinobo Guoan, Cek Head to Head dan Statistik Tim |
![]() |
---|
Prediksi Skor Shanghai Port vs Qingdao Youth Island, Cek Head to Head dan Statistik Tim |
![]() |
---|
Prediksi Skor Stoke City vs Wolverhampton, Cek Head to Head dan Statistik Tim di Laga Persahabatan |
![]() |
---|
Kronologi Kasus Tewasnya Ragil yang Menyeret Bripka Yuyun ke Meja Hijau |
![]() |
---|
BREAKING NEWS Terbukti Bunuh Ragil, Bripka Yuyun divonis 15 Tahun Penjara |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.