Biaya Haji Embarkasi Batam Rp53 Juta, CJH Asal Jambi Wajib Bayar BIPIH Rp28 Juta
Besaran Biaya Perjalanan Ibadah Haji (BIPIH) 1445 Hijriah/2024 Masehi yang bersumber dari BPIH dan Nilai Manfaat telah resmi ditetapkan pemerintah.
Penulis: A Musawira | Editor: Teguh Suprayitno
TRIBUNJAMBI.COM, JAMBI - Besaran Biaya Perjalanan Ibadah Haji (BIPIH) 1445 Hijriah/2024 Masehi yang bersumber dari BPIH dan Nilai Manfaat telah resmi ditetapkan pemerintah.
BPIH tersebut diterbitkan melalui Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 7 Tahun 2023.
Kepala Bidang Penyelenggaraan Haji dan Umroh (PHU) Kanwil Kemenag Provinsi Jambi, Wahyudi Abdul Wahab mengatakan BPIH ini berlaku untuk semua embarkasi dan masing-masing jumlahnya berbeda satu dengan yang lain.
“Untuk embarkasi Batam di mana Provinsi Jambi berada di sana, itu BPIH-nya sebesar Rp53.833.934. Kemudian akan dikurangi dengan jumlah biaya pendaftaran awal yaitu sebesar Rp25 juta, artinya jemaah haji asal Provinsi Jambi akan melakukan pelunasan sekitar Rp28 juta,” katanya pada Rabu (10/1/2024).
Wahyudi mengungkapkan jika dibandingkan dengan BPIH tahun lalu, ada peningkatan yang akan dibayarkan oleh para jemaah.
Tahun lalu, BPIH untuk embarkasi Batam sebesar Rp47 juta, jadinya jemaah hanya melunasi sebesar Rp22 juta.
“Memang ada selisih sekitar Rp6 juta yang dibayarkan oleh jemaah. Ini disebabkan karena ada pengurangan dari nilai manfaat. Kalau sebelumnyakan ada subsidi dari nilai manfaat sebesar 60 persen maka sekarang ada pengurangan yang diambil dari nilai manfaat itu,” ujarnya.
Wahyudi menegaskan nominal tersebut bukan disebut kenaikan. Jadi persoalannya, kalau sebelumnya BPKH mengambil nilai manfaat kemudian subsidi untuk BPIH itu masing-masing jemaah itu sekitar 57 persen. Kemudian dibayarkan oleh jamaah sekitar 47 persen.
“Tapi, tahun ini dibayarkan oleh jamaah 60 persen diambil dari nilai manfaat 40 % sehingga terjadi peningkatan jumlah setoran yang harus dibayar oleh jemaah,” katanya.
Diketahui Keppres ini mengatur Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) dan Biaya Perjalanan Ibadah Haji (Bipih) per embarkasi. Ketentuan biaya ini berlaku bagi jemaah haji, Petugas Haji Daerah (PHD), dan Pembimbing Kelompok Bimbingan lbadah Haji dan Umrah (KBIHU).
Berikut Besaran Bipih Jemaah Haji:
a. Embarkasi Aceh sebesar Rp49.995.870,00
b. Embarkasi Medan sebesar Rp51.145.139,00
c. Embarkasi Batam sebesar Rp53.833.934,00
d. Embarkasi Padang sebesar Rp51.739.357,00
e. Embarkasi Palembang sebesar Rp53.943.134,00
f. Embarkasi Jakarta (Pondok Gede dan Bekasi) sebesar Rp58.498.334,00
g. Embarkasi Solo sebesar Rp58.562.008,00
h. Embarkasi Surabaya sebesar Rp60.526.334,00
i. Embarkasi Balikpapan sebesar Rp56.510.444,00
j. Embarkasi Banjarmasin sebesar Rp56.471.105,00
k. Embarkasi Makassar sebesar Rp60.245.355,00
l. Embarkasi Lombok sebesar Rp58.630.888,00
m. Embarkasi Kertajati sebesar Rp58.498.334,00
Besaran Bipih jemaah haji ini dipergunakan untuk biaya: penerbangan haji, akomodasi Makkah, sebagian biaya akomodasi Madinah, biaya hidup (living cost), dan visa.
Baca juga: Cara Cek Daftar Jemaah Haji 2024 Termasuk Calon Jemaah Haji Asal Jambi
Baca juga: Biaya Haji 2024 per Embarkasi, Kuota Jamaah Haji Indonesia 241 Ribu
Baca juga: Kuota Haji 2024 Disepakati 241.000 Orang, Ada Penambahan Kuota
Ahmad Sahroni ke Singapura, Massa Gasak Isu Rumah dan Teriak "Duit Rakyat" |
![]() |
---|
Demo Ricuh di Jambi, Psikolog Ungkap Peran Media Sosial dalam Menggiring Emosi Massa |
![]() |
---|
Terungkap Misteri Keberadaan Ahmad Sahroni saat Rumah Dijarah Massa |
![]() |
---|
Ngeri Kecelakaan Maut di Batam, Truk Rem Blong Tabrak Banyak Kendaraan |
![]() |
---|
Suasana Hening, Gedung DPRD Jambi Menyisakan Puing dan Sampah Pasca Aksi Massa |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.