Lecehkan Anak Tetangga Anggota Dishub DKI Jakarta Ditangkap Polisi, Anggap Perbuatannya Bercanda
Diduga lakukan pelecehan terhadap anak tetangganya yang masih duduk di kelas 6 SD, seorang anggota Dinas Perhubungan (Dishub) DKI Jakarta
RT dijerat dengan Pasal 82 jo 76E Undang-Undang RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman hukuman penjara maksimal 15 tahun.
Dalam konteks ini, Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) DKI Jakarta, Syafrin Liputo, menyatakan bahwa pihaknya akan mengajukan pemberhentian sementara RT kepada Badan Kepegawaian Daerah (BKD) DKI Jakarta, mengingat RT sudah ditetapkan sebagai tersangka.
Dishub DKI Jakarta juga telah menyerahkan seluruh proses hukum kepada kepolisian untuk mempermudah proses penyidikan dan pengadilan.
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Bejatnya Anggota Dishub DKI, 2 Kali Cabuli Bocah SD dengan Dalih Bercanda…"
Simak berita terbaru Tribunjambi.com di Google News
Baca juga: Prabowo Targetkan Menang 85 Persen di Jambi, AR Syahbandar: Kita Optimis
Baca juga: Kasus Penelantaran 42 Jemaah Umrah Jambi, Dirut PT MSI Sebut Itu Musibah dan Minta Maaf
Baca juga: 135 Warga Tebo Dilibatkan KPU untuk Lipat Surat Suara, Diupah Rp300
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.