Lecehkan Anak Tetangga Anggota Dishub DKI Jakarta Ditangkap Polisi, Anggap Perbuatannya Bercanda

Diduga lakukan pelecehan terhadap anak tetangganya yang masih duduk di kelas 6 SD, seorang anggota Dinas Perhubungan (Dishub) DKI Jakarta

Editor: Herupitra
Kompas.com
Ilustrasi Pelecehan Seksual 

TRIBUNJAMBI.COM – Diduga lakukan pelecehan terhadap anak tetangganya yang masih duduk di kelas 6 SD, seorang anggota Dinas Perhubungan (Dishub) DKI Jakarta inisial RT (57) ditangkap polisi.

Anggota Dishub yang telah 7 tahun menduda ini diamankan polisi di rumahnya di Kemayoran, Jakarta Pusat pada Kamis (4/1/2023) malam.

Kasus ini terungkap setelah orangtua korban melaporkan ke polisi karena anaknya mengeluh sakit saat buang air kecil.

Wakapolres Metro Jakarta Pusat, AKBP Anton Elfrino Trisanto, menyampaikan informasi ini dalam konferensi pers di kantor polisi pada Senin (8/1/2024).

Menurutnya, hasil visum di Rumah Sakit Tarakan juga menunjukkan adanya tanda-tanda pelecehan.

Pelaku, yang dikenal cukup akrab dengan korban karena sering mengantarnya ke sekolah, diduga melakukan perbuatan tidak senonoh saat mengajak korban ke kamarnya.

Baca juga: Ketua BEM UI Dicopot dari Jabatannya, Diduga Lakukan Pelecehan Seksual

Baca juga: Ditangkap Polisi, Pelaku Pelecahan Santri di Batanghari Ternyata Pimpinan Ponpes

Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Pusat, Kompol Chandra Mata Rohansyah, menjelaskan bahwa kasus ini bermula ketika pelaku hendak mengantar korban ke sekolah.

Namun, malah mengajak korban ke dalam kamarnya, mencium, dan melakukan pelecehan seksual sambil menunjukkan materi porno dari ponselnya.

Setelah aksi tersebut, pelaku memberikan selembar uang Rp 5.000 kepada korban sebagai upaya agar korban tidak melaporkan kejadian tersebut.

Dalam pengakuan pelaku, RT pernah terseret kasus serupa pada tahun 2010, namun pada saat itu, kedua belah pihak mencapai kesepakatan damai.

Meski demikian, pelaku tidak pernah dipenjara.

Polisi telah menyelidiki latar belakang tersangka berdasarkan pengakuan RT.

Saat diwawancarai, RT mengklaim bahwa tindakannya hanya sebagai candaan dan mengakui perbuatannya sebagai kesalahan.

Ia menyatakan bahwa ia hanya "bercanda-canda" dan "khilaf" karena sudah tujuh tahun tidak memiliki istri.

Menurut RT, ia menganggap korban seperti anak perempuannya sendiri dan mengaku tidak sadar melakukan tindakan tersebut.

RT dijerat dengan Pasal 82 jo 76E Undang-Undang RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman hukuman penjara maksimal 15 tahun.

Dalam konteks ini, Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) DKI Jakarta, Syafrin Liputo, menyatakan bahwa pihaknya akan mengajukan pemberhentian sementara RT kepada Badan Kepegawaian Daerah (BKD) DKI Jakarta, mengingat RT sudah ditetapkan sebagai tersangka.

Dishub DKI Jakarta juga telah menyerahkan seluruh proses hukum kepada kepolisian untuk mempermudah proses penyidikan dan pengadilan.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Bejatnya Anggota Dishub DKI, 2 Kali Cabuli Bocah SD dengan Dalih Bercanda…"

Simak berita terbaru Tribunjambi.com di Google News

Baca juga: Prabowo Targetkan Menang 85 Persen di Jambi, AR Syahbandar: Kita Optimis

Baca juga: Kasus Penelantaran 42 Jemaah Umrah Jambi, Dirut PT MSI Sebut Itu Musibah dan Minta Maaf

Baca juga: 135 Warga Tebo Dilibatkan KPU untuk Lipat Surat Suara, Diupah Rp300

Sumber: Kompas.com
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved