Cegah Cucu Dibawa Kabur, Kakek di Muara Enim Tusuk Mantan Menantu hingga Tewas
Seorang kakek bernama Sapri (56) di Muara Enim, Sumateran Selatan (Sumsel) tega menusuk mantan menantunya Riki Juliansyah (26) hingga tewas
Menurut pengakuan tersangka Sapri, dirinya terpaksa menusuk korban karena sudah tidak tahan lagi melihat kelakuan mantan menantunya yang suka mabuk-mabukan, bahkan sering mengancamnya.
Puncak kekesalannya, sekitar setahun yang lalu, anaknya bercerai karena tidak tahan lagi atas kelakuan korban.
Kejadian Kamis malam lanjut Sapri, korban dilihatnya datang dalam kondisi mabuk.
Dirinya yang teringat dengan ancaman korban, akhirnya ia menyiapkan sebilah pisau di pinggang dengan tujuan untuk berjaga-jaga.
Ternyata kekhawatirannya benar-benar terjadi.
Ketika dirinya melihat korban ingin mengambil paksa anaknya dari tangan mantan istrinya ia terpancing emosinya dan spontan menyerang korban dengan tujuan supaya tidak merebut cucunya dari anaknya.
"Seingat saya, saya dua kali menusukkan pisau, tetapi yang kena cuma satu kali. Dan korban pekerjaannya mengamen," ujarnya tegar.
Senada dikatakan Nur Aini (73) kakak perempuan pelaku, bahwa korban sudah cerai dengan keponakannya sekitar setahun lebih.
Sehari-harinya kerjaannya mengamen dan ketika pulang sering terlihat mabuk.
Pada saat kejadian ia tidak melihat, cuma tahu ketika korban bertemu dengannya dan mengatakan bahwa dirinya kena tusuk.
Mendengar hal tersebut ia meminta warga membawanya ke rumah sakit. Ketika sedang dalam perawatan ternyata meninggal dunia.
Kapolres Muara Enim AKBP Jhoni Eka Putra melalui Kasat Reskrim AKP Darmanson didampingi Kabag Humas AKP RTM Situmorang, mengatakan mendapatkan laporan masyarakat pihaknya langsung ke lokasi.
Setelah melakukan penyelidikan, pelaku berhasil diamankan saat berada di Jalan Kemayoran, Kelurahan Pasar 1, Kecamatan Muara Enim, Kabupaten Muara Enim.
"Pelaku dan barang bukti sudah diamankan dan dibawa ke Polres Muara Enim untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut. Atas perbuatannya, pelaku akan dikenakan pasal 351 ayat 3 KUH Pidana jo pasal 338 KUH Pidana dengan ancaman pidana 7 sampai 15 tahun penjara," ujar Kasat Reskim Polres Muara Enim
Artikel ini telah tayang di TribunSumsel.com dengan judul Rebutan Cucu, Mertua Tusuk Mantan Menantu Hingga Tewas di Muara Enim, Terancam 15 Tahun Bui
Simak berita terbaru Tribunjambi.com di Google News
Baca juga: Ayah Tiri di Jaksel Rudapaksa Anak Sambung, Ibu Korban Tahu Tapi Tak Lapor Karena Takut Jadi Dicerai
Baca juga: Dishub Kota Jambi Bakal Aktifkan Tim Terpadu, Cegah Mobil Melansir BBM Bersubsidi
Baca juga: Netizen Protes Kesuksesan BRT Trans Jateng Tak Jadi Perbincangan Warganet, Begini Reaksi Ganjar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.