CPNS 2024

Rekrutmen CPNS dan PPPK 2024 - Dibuka 2,3 Juta Formasi, Fresh Graduate 690 Ribu Formasi

Presiden Jokowi menyebutkan tahun ini pemerintah akan membuka 2,3 juta formasi CPNS. "Tahun ini pemerintah akan membuka rekrutmen calon ASN sebanyak 2

Editor: Suci Rahayu PK
https://sscasn.bkn.go.id/
Penerimaan CPNS 2024 

2,3 juta formasi CPNS akan dibuka tahun ini, rencananya rekrutmen akan dilakukan sebanyak 3 kali

TRIBUNJAMBI.COM - Presiden Joko Widodo atau Jokowi menyebutkan tahun ini pemerintah akan membuka 2,3 juta formasi CPNS.

Ini dikatakan Presiden Jokowi di Istana Kepresidenan, Jakarta, Jumat (5/1/2024).

"Tahun ini pemerintah akan membuka rekrutmen calon ASN sebanyak 2,3 juta formasi," kata Jokowi.

Nantinya formasi CPNS 2024 ini untuk fresh graduate sebanyak 690 ribu, untuk pemerintah pusat dan daerah.

"Pemerintah memberikan kesempatan bagi lulusan baru atau fresh graduate dengan membuka formasi CPNS tahun 2024 sebanyak 690 ribu orang, yang tersebar di instansi pusat 207 ribu dan instansi daerah 483 ribu," kata Jokowi

Selain itu pemerintah juga akan mengangkat pegawai honorer menjadi ASN.

Baca juga: Terdakwa Pelaku Asusila Anak di Tebo Masih Berkeliaran, Jaksa Tunggu Hasil Banding

Baca juga: Pernyataan Alvin Lim soal Ferdy Sambo Bikin Kalapas hingga Menkumham Yasonna Laoly Kebakaran Jenggot

Pegawai honorer atau non ASN yang diangkat tersebut berdasarkan data dari Badan Kepegawaian Negara (BKN).

"Sebagaimana amanat UU nomor 20 tahun 2023 tentang ASN, dimana tahun ini dilakukan rekruitmen sebanyak 1.600.000 ribu formasi yang belum diangkat sebagai P3K, formasi tersebut akan dialokasikan untuk guru dan dosen tenaga kesehatan, serta tenaga teknis sesuai dengan kebutuhan," pungkasnya.

Dibuka 3 Kali

Sementara Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PAN-RB) Abdullah Azwar Anas mengatakan jika seleksi CPNS bisa dibuka sebanyak 3 kali dalam tahun ini.

Dengan seleksi selanjutnya dibuka jika formasi dalam periode pertama belum terpenuhi.

"Ini siklusnya sekarang akan diubah dengan UU yang baru, jadi setahun bisa 3 kali jika di periode pertama nanti belum terpenuhi," kata Abdullah Azwar Anas di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta Pusat, Jumat (5/1/2024).

Azwar Anas menuturkan, perekrutan hingga tiga kali setahun ini sejalan dengan penerbitan UU Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN) pada 31 Oktober 2023.

UU baru ini resmi mengganti UU Nomor 5 Tahun 2014 tentang ASN.

"Kalau kemarin kan tidak bisa (3 kali seleksi dalam setahun), begitu terlambat tidak bisa nyusul. Nah, maka ini ditargetkan nanti bulan Mei sudah dilakukan tes. Dan jika belum masih kosong lagi, masih bisa tes di berikutnya," beber Azwar Anas.

Sumber: Kompas.com
Halaman 1 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved