Gadis di Trenggalek Serahkan Uang Rp25 Juta, Ternyata Pria Idamannya Anggota BSSN Gadungan
Seorang gadis asal Kabupaten Trenggalek, Jawa Timur jadi korban penipuan anggota Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN) gadungan
TRIBUNJAMBI.COM – Seorang gadis asal Kabupaten Trenggalek, Jawa Timur jadi korban penipuan anggota Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN) gadungan.
Dengan status anggota BSSN palsu tersebut, pria bernama Dhiemas (25) ini berhasil membawa lari uang korban sebesar Rp25 juta. Pelaku juga berhasil meniduri korban lebih dari lima kali.
Namu saat diminta untuk melamar korban, pelaku justru tak datang-datang karena takut identitasnya ketahuan.
Aksi penipuan dilakukan Dhiemas kepada korban yang bekerja di Yogyakarta ini berawal pada Juli 2023, tersangka berkenalan dengan korban melalui aplikasi pencari jodoh.
"Tersangka mengaku sebagai anggota Badan Siber dan Sandi Negara, percakapan lalu dilanjutkan melalui aplikasi WhatsApp (WA)," kata Kapolres Trenggalek, AKBP Gathut Bowo Supriyono, Rabu (3/1/2024).
Baca juga: Dokter Gadungan di Bandung Pandu Pasien Lakukan Aborsi secara Online
Baca juga: Mahasiswi Jambi Diperas Polisi Gadungan Usai Diajak VCS, Pelaku Minta Uang Jutaan
Dhiemas menggunakan foto profil dirinya yang menggunakan seragam loreng lengkap, dan memakai baret untuk menyakinkan bahwa dia adalah anggota Badan Siber dan Sandi Negara.
"Korban lalu merasa tertarik, akhirnya mereka bertemu di Yogyakarta. Kebetulan korban ini memang bekerja di Yogyakarta," lanjut AKBP Gathut Bowo Supriyono.
Setelah bertemu, keduanya berpacaran dan menjalin hubungan yang serius.
Selama hubungan pacaran tersebut, pelaku melakukan persetubuhan dengan korban lebih dari 5 kali, dan juga meminta sejumlah uang sebanyak 8 kali kepada korban, dengan nilai total kurang lebih sebanyak Rp 25 juta.
"Alasan meminta uang tersebut untuk membiayai berobat anak angkat pelaku, serta pelaku berjanji akan menikahi korban," jelas AKBP Gathut Bowo Supriyono.
Setelah beberapa kali ketemu, akhirnya pada Oktober 2023, korban lalu mengenalkan pelaku kepada keluarganya dengan tujuan untuk menyiapkan lamaran.
"Setelah pertemuan tersebut, pelaku dan korban sering tinggal di rumah orang tua korban yang berada di Kecamatan Panggul, Kabupaten Trenggalek," tegas AKBP Gathut Bowo Supriyono.
Hari lamaran pun telah ditentukan pada tanggal 1 Januari 2024.
Namun pada hari H lamaran, pelaku justru tidak datang.
"Dari situ, akhirnya keluarga curiga dan melaporkan ke kepolisian karena merasa ditipu," lanjut mantan Kasubdit Gakkum, Ditlantas Polda Jatim tersebut.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.