2 Wanita yang Ditemukan Membusuk di Blitar Ternyata Dibunuh Pekerja Rumah Penitipan Hewan

Satu pekerja di rumah penitipan hewan ditetapkan jadi tersangka kasus pembunuhan pemilik rumah penitipan hewan dan ART-nya di Jalan Sulawesi,

Editor: Suci Rahayu PK
tribunjatim.com
Kondisi pagar rumah yang menjadi lokasi penemuan dua mayat membusuk di Jl Sulawesi, Kota Blitar, Senin (1/1/2024) 

TRIBUNJAMBI.COM - Satu pekerja di rumah penitipan hewan ditetapkan jadi tersangka kasus pembunuhan pemilik rumah penitipan hewan dan ART-nya di Jalan Sulawesi, Kota Blitar, Jawa Timur (Jatim).

Tersangka pria berinisial AF (21), yang juga berstatus pekerja di rumah penitipan hewan itu.

Diketahui sebelumnya, dua mayat wanita yakni Ragil Sukarno Utomo (50) dan rekannya, Luciani Santoso (53), ditemukan warga sekitar shelter yang berada di Kelurahan Karangtengah, Kecamatan Sananwetan, Kota Blitar, Senin (1/1/2024) sore dalam kondisi mulai membusuk.

Dikatakan Kapolres Blitar Kota AKBP Danang Setiyo, tersangka AF merupakan warga Kediri. Tersangka menganiaya 2 korban pada Sabtu (30/12/2023) pagi dengan parang hingga keduanya meninggal.

“Pelaku melakukan penganiayaan hingga meninggal dunia karena sakit hati. Itu yang kami simpulkan,” kata Danang pada konferensi pers, Rabu (3/1/2024).

Baca juga: KPU Sarolangun Lakukan Pelipatan Surat Suara DPRD Kabupaten dan Provinsi

Baca juga: Hasil Otopsi Jasad 2 Wanita di Blitar yang Ditemukan Membusuk, Puluhan Luka Benda Tajam dan Tumpul

Usai menghabisi nyawa kedua perempuan itu, AF yang baru bekerja di shelter milik Ragil sekitar 1 pekan itu meninggalkan lokasi dengan cara melompati pagar bangunan shelter.

AF meninggalkan rumah penitipan hewan dengan membawa sejumlah barang korban seperti ponsel dan tas. Tersangka juga membawa DVR berisi rekaman video kamera CCTV yang dipasang di rumah penitipan hewan.

Penangkapan AF dilakukan tak kurang dari 12 jam setelah mayat 2 korbannya ditemukan. AF ditangkap di rumahnya di Kediri.

Menurut polisi, tersangka nekat menganiaya pemilik rumah penitipan hewan karena sakit hati.

Pelaku merasa ada ketidaksesuaian antara besaran gaji yang dijanjikan korban melalui iklan dan kontrak kerja yang disodorkan saat pelaku mulai bekerja.

“Ketika masuk kerja ternyata pelaku disodori kontrak tiga bulan dengan gaji per bulan Rp 1 juta plus bonus Rp 250.000, (namun) baru bisa diambil setelah selesai kontrak 3 bulan tersebut,” tuturnya.

Padahal, kata dia, korban Ragil pada iklan yang diunggah melalui media sosial meneragkan gaji sebesar Rp 3,1 juta untuk pekerjaan merawat anjing dan kucing.

Selain itu, kata Danang, sehari sebelum hari dilakukannya penganiayaan, pelaku minta izin keluar shelter untuk mengikuti ibadah shalat Jumat namun dilarang korban.

"Apakah ada motif lain atau ada hal lain yang membuat pelaku sakit hati, kita masih lakukan pendalaman," tuturnya.

Baca juga: Nelayan di Tanjab Timur Panen Udang Laut Meski Cuaca Buruk

Baca juga: Warga Desa Cermin Alam Tebo Dihebohkan dengan Kemunculan Seekor Buaya

Polisi menemukan unsur perencanaan pada pembunuhan itu.

Halaman
12
Sumber: Kompas.com
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved