2 Wanita yang Ditemukan Membusuk di Blitar Ternyata Dibunuh Pekerja Rumah Penitipan Hewan
Satu pekerja di rumah penitipan hewan ditetapkan jadi tersangka kasus pembunuhan pemilik rumah penitipan hewan dan ART-nya di Jalan Sulawesi,
Danang mengatakan, pihaknya menjerat AF dengan Pasal 340 KUHP, subsider Pasal 338 KUHP, tentang Pembunuhan Berencana dengan ancaman hukuman mati atau penjara seumur hidup.
Diberitakan sebelumnya, warga Jalan Sulawesi, Kelurahan Karangtengah, Kecamatan Sananwetan, Kota Blitar, dihebohkan oleh temuan dua mayat yang sudah mulai membusuk di sebuah rumah penitipan hewan, Senin (1/1/2024) sore.
Warga membuka paksa pintu gerbang rumah yang digunakan sebagai shelter hewan tersebut lantaran tidak tahan bau busuk menyengat yang diketahui kemudian berasal dari dua mayat tersebut.
Polisi mengidentifikasi keduanya sebagai Ragil Sukarno Utomo (50) alias Sinyo dan Luciani Santoso (53), keduanya berjenis kelamin perempuan.
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Polisi Tetapkan Pekerja Shelter Hewan di Blitar Tersangka Pembunuhan Majikan dan Rekannya",
Simak berita terbaru Tribunjambi.com di Google News
Baca juga: Banten Diguncang Gempa Hari Ini, Terasa Hingga Tangerang Selatan dan 10 Wilayah Lainnya
Baca juga: Hasil Otopsi Jasad 2 Wanita di Blitar yang Ditemukan Membusuk, Puluhan Luka Benda Tajam dan Tumpul
Baca juga: Wisata Kampoeng Organik Jambi, Cocok Dikunjungi di Akhir Pekan
Wisata Kampoeng Organik Jambi, Cocok Dikunjungi di Akhir Pekan |
![]() |
---|
Hasil Otopsi Jasad 2 Wanita di Blitar yang Ditemukan Membusuk, Puluhan Luka Benda Tajam dan Tumpul |
![]() |
---|
Banten Diguncang Gempa Hari Ini, Terasa Hingga Tangerang Selatan dan 10 Wilayah Lainnya |
![]() |
---|
Warga Desa Cermin Alam Tebo Dihebohkan dengan Kemunculan Seekor Buaya |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.