Berita Tebo
Beda Pendapat dengan Pj Bupati Tebo, BKPSDM: Belum Ada Pengguguran Pelamar PPPK
BKPSDM Tebo mengungkapkan sejauh ini belum ada pelamar PPPK yang dinyatakan lolos untuk digugurkan karena kecurangan sebagaimana disampaikan
Penulis: Wira Dani Damanik | Editor: Herupitra
TRIBUNJAMBI.COM, MUARATEBO - Badan Kepegawaian Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Tebo berbeda pendapat dengan Penjabat (Pj) Bupati Tebo Aspan soal kelulusan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).
Kabid Pengadaan dan Pembinaan BKPSDM Tebo Ruman, mengungkapkan sejauh ini belum ada pelamar PPPK yang dinyatakan lolos untuk digugurkan karena kecurangan sebagaimana disampaikan Pj Bupati Tebo.
"Kalau sampai saat ini yang lulus masih terus berproses. Belum ada yang digugurkan, saya belum ada laporan. Kalau pasca kelulusan ini belum ada (peserta digugurkan)," kata Ruman saat diwawancarai Tribun, Jumat (29/12/2023).
Dia mengaku baru mengetahui adanya 28 peserta PPPK digugurkan akibat kecurangan pemalsuan dokumen.
Ruman mengakui bahwa didapati peserta yang melakukan pemalsuan dokumen, namun peserta tersebut sudah dinyatakan tidak lolos sejak awal.
Baca juga: Diduga Palsukan Surat Keterangan, 28 Pelamar PPPK Tebo Jambi Digugurkan
Baca juga: Pemkab Tebo Bakal Gelar Dua Acara Menutup Tahun 2023 dan Mengawali Tahun 2024
Ia menegaskan kembali bahwa sejauh ini belum ada menggugurkan peserta yang dinyatakan lolos.
"Iya ada itu (pemalsuan dokumen) tapi sejak awal sudah tidak diloloskan," kata Ruman.
Saat ditanya berapa banyak yang didapati memalsukan dokumen, Ruman belum dapat memastikan jumlahnya.
Di sisi lain, ia juga berbeda pendapat dengan Aspan soal 28 kuota PPPK dari tenaga teknis dan kesehatan yang kosong akibat kecurangan.
Ruman mengakui adanya kuota yang kosong dalam dua formasi tersebut namun dengan angka yang berbeda.
"24 yang kosong, tenaga teknis 14 dan 10 yang kosong dari kesehatan," ujarnya.
Atas perbedaan tersebut, Ruman mengatakan pihaknya akan bertemu Pj Bupati Tebo untuk meminta arahan dan petunjuk.
Diberitakan sebelumnya, Aspan mengungkapkan ada 28 peserta yang sudah dinyatakan lulus terpaksa digugurkan karena curang.
Kecurangan ini diketahui dari tanggapan masyarakat. Setelah dilakukan pengecekan dan penelusuran, ternyata peserta tersebut memang melakukan kecurangan dengan membuat pemalsuan surat.
Pemalsuan surat ini dibuat peserta, sehingga seolah-olah memenuhi syarat sudah mencapai dua tahun sebagai tenaga kontrak dan memiliki sertifikasi.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/jambi/foto/bank/originals/teaaoola.jpg)