Berita Tebo

Diduga Palsukan Surat Keterangan, 28 Pelamar PPPK Tebo Jambi Digugurkan

28 peserta Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) di Kabupaten Tebo, Jambi digugurkan karena adanya kecurangan.

Penulis: Wira Dani Damanik | Editor: Suci Rahayu PK
Tribunjambi.com/Wira Dani Damanik
Pj Bupati Tebo Aspan 

Diduga lakukan kecurangan, 28 pelamar PPPK Tebo digugurkan

TRIBUNJAMBI.COM, MUARATEBO - Sebanyak 28 peserta Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) di Kabupaten Tebo, Jambi digugurkan karena adanya kecurangan.

Penjabat (Pj) Bupati Tebo Aspan mengungkapkan kecurangan ini diketahui dari tanggapan masyarakat. Setelah dilakukan pengecekan dan penelusuran, ternyata peserta tersebut memang melakukan kecurangan dengan membuat pemalsuan surat.

Pemalsuan surat ini dibuat peserta, sehingga seolah-olah memenuhi syarat sudah mencapai dua tahun sebagai tenaga kontrak dan memiliki sertifikasi.

Pelamar PPPK yang digugurkan ini terdiri dari tenaga kesehatan dan tenaga teknis. Awalnya mereka telah dinyatakan lulus namun harus digugurkan, setelah mengetahui kecurangan.

“Teknis dan kesehatan ada 28 formasi yang tidak terisi. Ada yang karena sanggahan, ada yang tadinya masa kerjanya belum 2 tahun, namun dia merubah SK dijadikannya 2 tahun. Ada juga yang tidak punya sertifikasi. Jadi kita rugi , 28 formasi tidak terisi gara-gara masalah seperti ini,” ungkap Aspan, Kamis (28/12/2023).

Baca juga: Dari 1.786 Formasi PPPK Sarolangun 2023, 242 Formasi Belum Terisi

Baca juga: Gempa Guncang Pangandaran Sebabkan Runah Warga Hingga Gedung KUA Rusak

Akibat dari hal tersebut, Pemkab Tebo mengalami kerugian karena 28 kuota PPPK ini mengalami kekosongan.

Dia berharap agar hal serupa tidak terjadi pada formasi tenaga pendidik.

Sebelumnya, Aspan mengungkapkan ada beberapa kendala dalam pengumuman hasil tes PPPK Kabupaten Tebo karena adanya data SK nya memang belum sampai 2 tahun dan ini yang perlu di lakukan verifikasi kembali.

"Ada beberapa mereka yang menyanggah, meski pengumuman belum kita keluarkan tapi sudah ada yang menyanggah, bahwa kita tahu ada beberapa permasalahan yang terjadi," ujarnya.

Terkait hal tersebut, Kabid Pengadaan dan Pembinaan BKPSDM Tebo, Ruman saat dikonfirmasi belum mengetahui akan hal tersebut.

"Kita belum tahu akan hal tersebut. Jika memang benar itu terjadi, berarti mungkin ada human error' atau mungkin kesalahan dari peserta yang sengaja melakukan pemalsuan terhadap berkas persyaratan," kata Ruman.

Saat ditanya mengenai apa sanksi yang akan diberikan kepada peserta jika memang terbukti memberikan berkas persyaratan palsu, Ruman mengaku belum bisa memberikan keterangan. Karena pihak BKPSDM Tebo akan membahas persoalan tersebut.

"Kita belum tahu, nanti akan kita bahas dulu" ujarnya.

Syarat yang harus dipenuhi bagi pelamar khusus yang mendaftar ke tenaga pendidik adalah minimal 3 tahun atau lebih. Kemudian terdaftar dalam Data Pokok Pendidikan (Dapodik).

Baca juga: Iringan Jenazah Mantan Gubernur Papua Lukas Enembe Diwarnai Kericuhan dan Pengibaran Bintang Kejora

Namun apabila mereka baru terdaftar dalam Dapodik 3 tahun kebawah masuk kategori umum, untuk calon pelamar dari masyarakat umum harus melampirkan sertifikat pendidik.

Sumber: Tribun Jambi
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved