Pemilu 2024

Bawaslu Kota Jambi Buka Pendaftaran 1.903 Pengawas TPS, Cek Syarat dan Gajinya

Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Jambi akan membuka pendaftaran pengawas tempat pemungutan suara (PTPS) untuk Pemilu 2024.

Penulis: Danang Noprianto | Editor: Teguh Suprayitno
Tribunjambi/Danang
Ketua Bawaslu Kota Jambi, Johan Wahyudi. 

TRIBUNJAMBI.COM, JAMBI - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Jambi akan membuka pendaftaran pengawas tempat pemungutan suara (PTPS) untuk Pemilu 2024.

Pendaftaran PTPS akan dimulai pada Rabu, 2 Januari hingga 6 Januari 2024 mendatang.

“Pembukaan pendaftaran mulai 2-6 Januari 2024, namun sebelumnya kita sudah sosialisasi sejak 19-31 Desember 2023 ini. Karena itu, warga yang berumur minimal 21 tahun, bukan anggota partai, serta syarat lainnya dapat ikut serta pada pendaftaran ini di Panwas Kecamatan di 11 Kecamatan Kota Jambi,” kata Ketua Bawaslu Kota Jambi, Johan Wahyudi, Kamis (28/12/2023).

Bawaslu Kota Jambi akan membuka pendaftaran PTPS dengan kuota 1.903 orang yang akan ditempatkan di 1.903 TPS pada 68 Kelurahan yang ada di Kota Jambi. setiap PTPS akan mengawasi satu TPS.

Johan mengatakan nantinya tugas PTPS adalah memastikan bahwa selama pelaksanakan pemungutan suara di TPS sudah berjalan sesuai dengan regulasi dan tidak terjadi pelanggaran, dari awal persiapan, pemungutan suara, perhitungan dan pelaporan data kepada KPU. 

PTPS akan mendapatkan gaji kisaran Rp 1 juta untuk bertugas di pemilu, dan akan bekerja selama satu bulan.

"Masa kerjanya selama 1 bulan yakni 23 hari sebelum pencoblosan dan akan bertugas maksimal 7 hari setelah pencoblosan," ujarnya.

Syarat Pendaftar Pengawas TPS

Untuk menjadi Pengawas TPS Pemilu 2024 perlu melakukan pendaftaran Pengawas TPS Pemilu 2024 dengan memenuhi persyaratan pendaftaran Pengawas TPS Pemilu 2024. Berikut ini syarat-syaratnya yaitu:

1. Warga Negara Indonesia (WNI).

2. Pada saat pendaftaran berusia paling rendah 21 tahun.

3. Setia kepada Pancasila sebagai dasar negara, UUD 1945, Negara Kesatuan Republik Indonesia, Bhinneka Tunggal Ika, dan cita-cita Proklamasi 17 Agustus 1945

4. Mempunyai integritas, berkepribadian yang kuat, jujur, dan adil.

5. Memiliki kemampuan dan keahlian yang berkaitan dengan Penyelenggaraan Pemilu, ketatanegaraan, kepartaian, dan pengawasan Pemilu.

6. Berpendidikan paling rendah sekolah menengah atas (SMA) atau sederajat.

Halaman
1234
Sumber: Tribun Jambi
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved