Berita Bungo

Kades Punguti Warga Hingga Rp2 Juta, Polres Ungkap Pungli Pembuatan Sertifikat Tanah Program PTSL

Kapolres Bungo, AKBP Wahyu Bram mengatakan, kasus pungli tersebut dilakukan oleh oknum Datuk Rio atau Kepala Desa Dwi Karya Bhakti, Kecamatan Pelepat.

Penulis: Wira Dani Damanik | Editor: Deni Satria Budi
istimewa
Polres Bungo ungkap kasus Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Pungutan Liar (Pungli) pembuatan sertifikat tanah program PTSL. 

MUARA BUNGO,TRIBUN - Polres Bungo, mengungkap kasus Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Pungutan Liar (Pungli) pembuatan sertifikat tanah program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) yang dilakukan kepala desa (Kades).

Kapolres Bungo, AKBP Wahyu Bram mengatakan, kasus pungli tersebut dilakukan oleh oknum Datuk Rio atau Kepala Desa Dwi Karya Bhakti, Kecamatan Pelepat.

Kades Dwi Karya Bhakti, SY, diduga melakukan pungutan dari masyarakat dengan nominal yang beragam. Kini SY pun ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus tersebut.

"Ada yang Rp500 ribu, Rp1 juta sampai Rp2 juta, tergantung kondisi ekonomi masyarakat di dusun itu,” ungkap AKBP Wahyu, Selasa (26/12/2023).

Kasus pungli tersebut kata Kapolres, telah berlangsung sejak tahun 2022 hingga tahun 2023.

Kasus ini kata Kapolres, berhasil diungkap polisi karena diawali dengan adanya laporan dari masyarakat.

Kemudian, setelah itu polisi melakukan penyelidikan dan berhasil mengumpulkan bukti soal adanya pungli tersebut.

Menurut Kapolres, dalam kasus ini, tidak hanya kepala desa yang terlibat.

”Selain Rio (Kades) dan Sekretaris Dusun juga terlibat, pejabat desa yang lain, dengan total kerugian masyarakat Rp600 juta," beber Kapolres Bungo, kemarin.

Dalam kasus pungli tersebut kata Kapolres, juga membuka adanya temuan dalam pengelolaan dana desa (DD).

Karena terungkap uang hasil pungli pembuatan sertifikat tanah program PTSL digunakan untuk pengembalian ke kas desa.

Akibat kasus ini pejabat Desa Dwi Karya Bakti, harus mempertanggung jawabkan perbuatannya.

“Semoga kasus ini tidak terulang lagi pada Kades yang lain. Karena pengurusan PTSL hanya dibebankan biaya Rp200 ribu, tapi tersangka memberikan tarif berbeda beda ke masyarakat dan itu jelas pungli,” tegas Kapolres.

Baca juga: Pemkot Jambi Mulai Program PTSL, Urus Sertifikat Tanah Gratis

Baca juga: Pemkab Batanghari dan BPN Serahkan 1.492 Sertifkat Tanah Program PTSL di Pemayung

Sumber: Tribun Jambi
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved