ICW Sebut Firli Bahuri Takut Kena Sanksi Dewas Makanya Mundur dari Jabatan Ketua KPK: Modus Lama
Langkah Firli Bahuri mundur dari jabatan Ketua KPK disebut Indonesia Corruption Watch (ICW) sebagai upaya menghindari penegakan etik di KPK.
TRIBUNJAMBI.COM - Langkah Firli Bahuri mundur dari jabatan Ketua KPK disebut Indonesia Corruption Watch (ICW) sebagai upaya menghindari penegakan etik di KPK.
Disebut ICW juga, langkah ini seperti pola lama yang dilakukan Lili Pintauli Siregar.
“Modus lama untuk menghindar dari penegakan etik di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali dilakukan. Setelah Lili Pintauli Siregar berhasil, kali ini Ketua KPK non- aktif, Firli Bahuri, ingin menirunya,” ucap Kurnia.
Oleh karena itu, ICW mendesak Dewas KPK segera mengirimkan surat kepada Presiden untuk meminta agar permohonan pengunduran diri Firli Bahuri ditunda sampai kemudian persidangan dugaan pelanggaran kode etik selesai.
Kemudian, Presiden harus menunda penerbitan Keputusan Presiden yang berisi pemberhentian Firli Bahuri sampai kemudian persidangan dugaan pelanggaran kode etik di Dewan Pengawas selesai.
“Firli, pada Kamis, 21 Desember 2023, diketahui mengirimkan surat pengunduran diri sebagai Pimpinan KPK kepada Presiden di tengah proses persidangan dugaan pelanggaran kode etik sedang berlangsung. Jika kemudian Presiden menyetujuinya, maka persidangan etik di Dewan Pengawas (Dewas) berpotensi besar akan dihentikan,” jelas Kurnia.
Baca juga: Kabar Gempa Hari Ini di Sarmi Papua pada Jumat 22 Desember 2023, Bermagnitudo 3.7
Baca juga: Pemkab Bungo Tetapkan Status Siaga Bencana Hidrometeorologi hingga Akhir Januari
Menurut Kurnia, siasat Firli menghindari segala sanksi, baik hukum maupun etik, terhadap perbuatan yang diduga ia lakukan sebenarnya sudah tampak sejak awal.
Misalnya, saat Penyidik Polda Metro Jaya ingin memeriksanya, Firli sempat menggunakan segudang alasan untuk tidak menghadiri panggilan tersebut.
“Begitu pula pasca dirinya ditetapkan sebagai Tersangka, Firli mengajukan upaya praperadilan,” ujar Kurnia.
Lalu, setelah putusan praperadilan tidak menerima permohonannya, mantan jenderal bintang tiga kepolisian itu pun kembali bermanuver dengan cara mengirimkan surat pengunduran diri kepada Presiden.
“Dari sini tentu mudah menebak strategi yang sedang dimainkan Firli, yakni, ingin terbebas dari sanksi etik dan masih menganggap dirinya berintegritas,” kata Kurnia.
Padahal, sambung Kurnia, kemungkinan Firli Bahuri dijatuhi sanksi berat oleh Dewas KPK terbilang besar.
Bagaimana tidak, ia saat ini dihadapkan dengan dua pelanggaran kode etik sekaligus, diantaranya, mengadakan hubungan langsung maupun tidak langsung dengan pihak berperkara dan terindikasi tidak jujur dalam melaporkan harta kekayaannya kepada KPK.
“Terkait pelanggaran kode etik pertama, bukti petunjuknya sudah beredar luas, yakni foto Firli bersama mantan Menteri Pertanian, Syahrul Yasin Limpo di gedung olahraga bulutangkis. Pada awal Desember lalu Dewas mengkonfirmasi ternyata ada pertemuan lagi yang dilakukan keduanya diikuti dengan sejumlah komunikasi,” jelas Kurnia.
Baca juga: Pemkab Bungo Tetapkan Status Siaga Bencana Hidrometeorologi hingga Akhir Januari
Baca juga: Polisi Tunggu Balasan Jaksa Berkas Perkara Tiga Tersangka Kasus Ganjal Mesin ATM
“Merujuk pada Pasal 16 angka 1 huruf a Peraturan Dewas Nomor 3 Tahun 2021 (PerDewas 3/2021), perbuatan tersebut dikategorikan sebagai pelanggaran yang dapat dijatuhi sanksi berat.”
AC Milan dan Mike Maignan Semakin Dekat untuk Menandatangani Kontrak Baru |
![]() |
---|
Ratusan Perkara Ditangani Kejari Tanjab Barat, Paling Didominasi Perkara Narkotika |
![]() |
---|
5 Artis Ini Mendadak Meninggal Karena Serangan Jantung, Ada yang Seperti Chef Haryo Pramoe |
![]() |
---|
Pantau Harga Bahan Pokok Jelang Libur Nataru, TPID Provinsi Jambi Turun ke Pasar Angso Duo |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.