ICW Sebut Firli Bahuri Takut Kena Sanksi Dewas Makanya Mundur dari Jabatan Ketua KPK: Modus Lama

Langkah Firli Bahuri mundur dari jabatan Ketua KPK disebut Indonesia Corruption Watch (ICW) sebagai upaya menghindari penegakan etik di KPK.

Editor: Suci Rahayu PK
Capture Yt KPK/ Kolase Tribun Jambi
Firli Bahuri 

Sedangkan pelanggaran kode etik kedua, Firli disinyalir tidak memasukkan penyewaan rumah di Kertanegara yang bernilai ratusan juta rupiah ke dalam LHKPN.

Memang, jika melihat Pasal 14 angka 1 huruf a PerDewas 3/2021, ketidakpatuhan pengisian LHKPN hanya bisa diganjar dengan sanksi ringan.

Akan tetapi, Pasal 9 ayat (2) PerDewas 3/2021 mengamanatkan bahwa dalam hal suatu peristiwa Pelanggaran Etik terdapat beberapa perbuatan dengan tingkat sanksi yang berbeda-beda maka sanksi yang dijatuhkan adalah sanksi yang terberat.

“Oleh sebab itu, jika kemudian terbukti, maka jenis sanksinya tetap bisa dikategorikan berat mengikuti ketentuan pelanggaran etik pertama. Sekalipun, kepatuhan LHKPN Firli ini dapat dikembangkan ke arah indikasi penerimaan gratifikasi,” ujar Kurnia.

“Sebab, jika bukan dari hasil gratifikasi, mengapa Firli Bahuri enggan menaruhnya di dalam LHKPN? Bila benar, penerimaan gratifikasi adalah hal terlarang dalam ketentuan kode etik KPK yang mana hukumannya adalah sanksi berat.”

 


Simak berita terbaru Tribunjambi.com di Google News

Baca juga: 5 Artis Ini Mendadak Meninggal Karena Serangan Jantung, Ada yang Seperti Chef Haryo Pramoe

Baca juga: Ratusan Perkara Ditangani Kejari Tanjab Barat, Paling Didominasi Perkara Narkotika

Baca juga: Pantau Harga Bahan Pokok Jelang Libur Nataru, TPID Provinsi Jambi Turun ke Pasar Angso Duo

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved