Pemerintahan

Jam Kerja ASN Tanjabbar Berubah

Perubahan jadwal ASN Tanjabbar itu berdasarkan Surat Bupati Tanjab Barat Nomor 800.1.6.2/ 2946/BKPSDM/2023 tanggal 20 Desember 2023.

Penulis: Sopianto | Editor: Hendri Dunan
Tribunjambi.com/Sopianto
Sekretaris Daerah (Sekda) Agus Sanusi dipanggil Penyidik Bidang Tindak Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Negeri (Kejari) Tanjab Barat. 


TRIBUNJAMBI.COM, KUALA TUNGKAL - Jam kerja Aparatur Sipil Negara (ASN) Kabupaten Tanjung Jabung Barat (Tanjabbar) berubah dan akan berlaku mulai 1 Januari 2024.

Perubahan jadwal ASN Tanjabbar itu berdasarkan Surat Bupati Tanjab Barat Nomor 800.1.6.2/ 2946/BKPSDM/2023 tanggal 20 Desember 2023 tentang Hari dan Jam Kerja bagi Aparatur Sipil Negara di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Tanjung Jabung Barat (Tanjabbar).

Perubahan itu dalam rangka untuk meningkatkan produktivitas kerja Pegawai ASN. Hal itu untuk memberikan kepastian hukum terhadap fleksibilitas kerja PNS dalam rangka peningkatan kualitas pelayanan publik. Untuk itu perlu dilakukan penyesuaian hari kerja dan jam kerja di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Tanjung Jabung Barat (Pemkab Tanjabbar).

SK Bupati Tanjabbar tersebut diterbitkan berdasarkan Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 21 Tahun 2023 tentang Hari Kerja dan Jam Kerja Instansi Pemerintahan dan PNS.

Pada aturan tersebut, jam kerja sebanyak 37,5 jam per minggu dan dimulai pukul 07.30 WIB hingga 16.30 wib pada hari senin-kami. Sedangkan hari Jumat pulang jam 14.30 wib. Jam istirahat sebanyak 60 menit pada hari Senin-Kamis dan 90 menit pada hari Jumat.

Sedangkan hari dan jam kerja Pegawai ASN sebanyak 37,5 jam per minggu dan dapat melaksanakan tugas kedinasan secara fleksibel (lokasi dan/atau waktu).

Sebelumnya, jam kerja PD dan ASN Senin hingga Kamis pukul 07.00 WIB sampai dengan16.00 WIB, sedangkan Jumat pukul 07.00 WIB hingga 11.30 WIB.

Sekda Tanjabbar Agus Sanusi saat dikonfirmasikan membenarkan terkait jadwal jam kerja baru tersebut. SK perubahan jadwal ASN tersebut akan berlaku sejak 1 Januari 2024 nanti.

"Iya, itu jadwal terbaru, berlaku pada awal 2024 nanti, pungkasnya.

Bagi Unit Kerja yang memberlakukan 5 hari kerja:
Hari Senin s.d Kamis
Masuk Jam : 07.30 WIB
Istrahat Jam : 12.00 s/d 13.00 WIB
Pulang Jam : 16.30 WIB

Hari Jumat
Masuk Jam : 07.30 WIB
Istrahat Jam : 11.30 s/d 13.00 WIB
Pulang Jam : 14.30 WIB

Bagi Unit Kerja yang memberlakukan 6 hari Kerja :

Hari Senin s.d Kamis
Masuk Jam : 07.30 WIB
Istrahat Jam : 12.00 s/d 13.00 WIB
Pulang Jam : 15.30 WIB

Hari Jumat
Masuk Jam : 07.30 WIB
Pulang Jam : 11.30 WIB

Hari Sabtu
Masuk Jam : 07.30 WIB
Istrahat Jam : 12.00 s/d 13.00 WIB
Pulang Jam : 14.00 WIB

Sumber: Tribun Jambi
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved