Firli Bahuri Tersangka

3 Pelanggaran Etik yang Diduga Dilakukan Ketua KPK Nonaktif Firli Bahuri, Sidang Etik Hari Ini

3 pelanggaran etik yang diduga dilakukan Ketua KPK nonaktif Firli Bahuri, hingga jalani sidang etik oleh Dewan Pengawas (Dewas) KPK, Rabu (20/12/2023)

Editor: Suci Rahayu PK
Kompas.com/Kolase Tribun Jambi
Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri bungkam dan sembunyi usai menjalani pemeriksaan sebagai saksi di Bareskrim Polri, Kamis (16/11/2023) hari ini. 

TRIBUNJAMBI.COM - 3 pelanggaran etik yang diduga dilakukan Ketua KPK nonaktif Firli Bahuri, hingga jalani sidang etik oleh Dewan Pengawas (Dewas) KPK, Rabu (20/12/2023).

Pada sidang pelanggaran etik Firli Bahuri, Dewas menghadirkan 4 pimpinan KPK dan sejumlah saksi.

Total Dewas KPK menghadirkan 12 saksi.

“Kelihatannya ada (unsur pimpinan KPK). Pimpinannya semuanya,” kata anggota Dewas KPK Albertina Ho.

Namun terkait kehadiran Firli Bahuri, Albertina mengaku belum mendapatkan informasi.

Namun demikian, Dewas KPK akan tetap menggelar sidang etik meski Firli tidak hadir.

“Kita rencananya tetap sesuai yang kami sampaikan di minggu lalu. Hari ini Pak FB (Firli Bahuri) hadir atau tidak hadir, tetap sidang,” tegasnya.

Baca juga: Sidang Etik Ketua KPK Nonaktif, Firli Bahuri Hadapi 3 Dugaan Pelanggaran Etik

Baca juga: Wanita di Samarinda Bunuh Bayi Baru Lahir dan Simpan di Termos Nasi, Terbongkar Karena Pendarahan

3 Dugaan Pelanggaran Etik Firli Bahuri

Firli Bahuri diduga melakukan 3 dugaan pelanggaran etik.

Hal ini diketahui usai Dewas KPK melakukan pemeriksaan pendahuluan pada 8 Desember 2023 lalu.

Ketua Dewas KPK Tumpak Hatorangan Panggabean mengatakan, pemeriksaan pendahuluan tersebut digelar setelah pihaknya melakukan proses klarifikasi terhadap 33 saksi.

Tiga dugaan pelanggaran etik yang dilakukan Firli yakni pertemuan antara Firli dan SYL yang kini telah ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi dan pencucian uang, serta adanya komunikasi lainnya.

Kedua, harta kekayaan yang tidak dilaporkan secara benar dalam Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN), termasuk utang.

Ketiga, terkait penyewaan rumah di Kertanegara.

Firli diduga melanggar Pasal 4 ayat 2 huruf a atau Pasal 4 ayat 1 huruf j dan Pasal 8 ayat e Peraturan Dewas KPK Nomor 3 Tahun 2021.

Halaman
12
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved