Firli Bahuri Tersangka

Alasan PN Jaksel Tolak Praperadilan Ketua KPK Nonaktif Firli Bahuri Soal Penetapan Tersangka

Berikut alasan Hakim Tunggal Pengadilan Negeri Jakarta Selatan tolak praperadilan yang diajukan Ketua KPK nonaktif Firli Bahuri.

Editor: Darwin Sijabat
Tribunnews.com/ist/Kolase Tribun Jambi
Berikut alasan Hakim Tunggal Pengadilan Negeri Jakarta Selatan tolak praperadilan yang diajukan Ketua KPK nonaktif Firli Bahuri. 

TRIBUNJAMBI.COM - Berikut alasan Hakim Tunggal Pengadilan Negeri Jakarta Selatan tolak praperadilan yang diajukan Ketua KPK nonaktif Firli Bahuri.

Firli mengajukan gugatan tersebut terkait status tersangka yang dialamatkan Polda Metro Jaya.

Sebelumnya, Polda Metro menetapkan Firli sebagai tersangka dugaan pemerasan terhadap eks Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo.

Keputusan penolakan itu diambil lantaran hakim berkesimpulan bukti tambahan yang diajukan
Firli Bahuri dianggap tidak relevan.

Hasil tersebut diungkapkan hakim tunggal Imelda Herawati saat membacakan pertimbangan putusan praperadilan Firli Bahuri di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (19/12/2023).

Hakim mempertimbangkan, bahwa pengajuan bukti tambahan itu juga diluar aspek formil yang seharusnya menjadi materi pembahasan di sidang praperadilan.

"Menimbang bahwa dalil dalil dalam petitum pemohon sebagaimana terkuak sebelumnya ternyata telah mencantumkan antara materi formil dengan materi diluar aspek formil yang ditentukan secara limitatif menjadi kewenangan lembaga praperadilan ditandai pula dengan diajukannya bukti tambahan yang tidak relevan dengan persidangan praperadilan a quo," ujar Hakim di ruang sidang.

Baca juga: BREAKING NEWS: Hakim Tolak Praperadilan Firli Bahuri Soal Penetapan Tersangka Pemerasan SYL

Baca juga: Polda Metro Jaya Optimis Menang di Praperadilan Firli Bahuri Soal Penetapan Tersangka Pemerasan

Baca juga: Istana Tanggapi Kritik Cak Imin Terkait Jalan Tol: Memang Bukan untuk Tukang Becak

Alhasil atas pertimbangan itu, hakim pun berpendapat bahwasanya permohonan praperadilan yang dilayangkan Firli kabur atau tidak jelas.

"Maka hakim berpendapat bahwa dasar permohonan praperadilan pemohon yang demikian itu adalah kabur atau tidak jelas," jelasnya.

Hakim Tolak Praperadilan Firli Bahuri

Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan tolak praperadilan Ketua KPK non aktif Firli Bahuri terkait penetapan status tersangka kasus dugaan pemerasan eks Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo.

Sidang putusan tersebut dipimpin hakim tunggal Imelda Herawati, Selasa (19/12/2023).

"Menyatakan permohonan praperadilan pemohon tidak dapat diterima," ucap Hakim Imelda saat bacakan putusan.

Selain itu, hakim pun juga mengabulkan eksepsi atau jawaban yang sebelumnya telah dilayangkan oleh termohon dalam hal ini Irjen Karyoto dalam sidang praperadilan tersebut.

"Mengadili dalam eksepsi, mengabulkan eksepsi termohon," ujar hakim.

Baca juga: Ganjar Pranowo Sebut UU Perampasan Aset Harus Segera disahkan: Itu Tuntutan Rakyat

Halaman
12
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved